Bupati Inhil Dorong Reforma Agraria untuk Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah


Tembilahan, 15 Juli — Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, menegaskan pentingnya pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang masih terjadi di masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut berdampak langsung pada kemiskinan, konflik sosial, serta stagnasi ekonomi di wilayah pedesaan.

Hal itu disampaikan Bupati Herman saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria Kabupaten Indragiri Hilir yang berlangsung di Aula Kantor Bapperida Inhil, Rabu (15/7).

Bupati menjelaskan, Reforma Agraria sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan sengketa serta konflik agraria secara sistematis, menciptakan sumber kemakmuran berbasis agraria, dan memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.


Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Indragiri Hilir telah ditetapkan sebagai wilayah percontohan Reforma Agraria di Provinsi Riau dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang digelar di Pekanbaru pada Juni lalu.


"Penetapan ini menjadi pendorong bagi kita untuk lebih serius dan sigap dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Herman.


Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.811,76 hektare di Kecamatan Pelangiran yang telah diserahkan oleh salah satu perusahaan. Lahan tersebut akan dikelola dan didistribusikan secara adil kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.


Bupati menegaskan bahwa pembagian lahan akan dilakukan secara merata dengan batas maksimal penguasaan seluas lima hektare untuk setiap orang.


"Supaya pemanfaatannya optimal, nanti pembagiannya akan kita atur secara merata. Kita urus sesuai ketentuan, dengan batas maksimal penguasaan lima hektare per orang. Kalau di lapangan ada yang menguasai lebih dari itu, janganlah, karena itu sama saja seperti merampas hak orang lain," tegasnya.


Rakor Reforma Agraria tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Riau Daud Wijaya Sitorus, unsur Forkopimda Inhil, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhil Muhammad Khomsadi beserta jajaran, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Indragiri Hilir.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK