WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose ke Dalam Regulasi Bebas Deforestasi
Jakarta, 25 Juni 2026 - Indinvestigasi.co.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Uni Eropa memasukkan viskose ke dalam cakupan regulasi bebas deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR). Menurut WALHI, rantai pasok industri viskose masih terkait dengan praktik hutan tanaman industri (HTI) yang berkontribusi terhadap hilangnya hutan alam, kerusakan gambut, konflik tenurial, dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam riset WALHI tahun 2024, Indonesia tercatat sebagai produsen rayon terbesar ketiga di dunia dan menguasai lebih dari 70 persen pasar rayon viskose global. Serat viskose yang diproduksi di Indonesia, terutama oleh PT Asia Pacific Rayon (APR), diekspor ke berbagai negara pusat manufaktur tekstil seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, Tiongkok, dan Vietnam sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional.
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan kompleksitas dan rendahnya transparansi rantai pasok membuat dampak lingkungan dan sosial yang terjadi di tingkat hulu sering kali tidak terlacak hingga ke produk akhir.
“Selama viskose tidak diatur secara eksplisit dalam EUDR, produk tekstil yang dijual di pasar Eropa masih dapat berasal dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM di Indonesia. Permintaan tanpa batas terhadap viskose untuk memenuhi kebutuhan fast fashion juga akan terus mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM,” ujarnya.
*Temuan di Riau*
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL), salah satu mitra pemasok bahan baku bagi industri viskose.
Menurut WALHI Riau, aktivitas perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan di tiga kabupaten di Provinsi Riau, termasuk di kawasan pesisir dan pulau kecil seperti Pulau Rupat dan Pulau Rangsang. Selain itu, WALHI juga menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan di area kerja perusahaan, khususnya di Pulau Rupat.
Meski izin perusahaan telah dicabut, WALHI menilai belum ada upaya pemulihan lingkungan maupun pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Pencabutan izin PT SRL adalah bukti nyata persoalan industri viskose. Kayu dari mitra pemasok yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan merampas ruang hidup masyarakat tetap masuk ke rantai pasok industri ini. Negara harus memastikan pemulihan lingkungan dan hak masyarakat yang terdampak,” kata Eko.
*Konflik dan Deforestasi di Kalimantan Tengah*
WALHI juga menyoroti operasional PT Industrial Forest Plantation (IFP) di Kalimantan Tengah yang disebut menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat setempat.
Perusahaan tersebut, yang merupakan bagian dari kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), disebut mendapat penolakan dari masyarakat di Desa Humbang Raya dan Desa Gawing sejak awal beroperasi. Warga khawatir kehilangan akses terhadap lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Temuan WALHI Kalimantan Tengah menunjukkan aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap deforestasi, dugaan pencemaran sumber air, kerusakan habitat satwa liar, serta gangguan terhadap kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai kasus PT IFP mencerminkan lemahnya tata kelola hutan tanaman industri di Indonesia.
“Kasus PT Industrial Forest Plantation merupakan cerminan kegagalan tata kelola hutan tanaman industri yang masih memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat.
Pemerintah Indonesia perlu melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan pengelolaan HTI, sementara Uni Eropa perlu memasukkan viskose ke dalam cakupan EUDR agar rantai pasok global tidak lagi memperoleh keuntungan dari deforestasi, degradasi gambut, dan perampasan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
WALHI menegaskan bahwa penguatan regulasi terhadap komoditas viskose menjadi langkah penting untuk memastikan industri fesyen global tidak lagi bergantung pada rantai pasok yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat di negara-negara produsen bahan baku.
Narahubung:
082288245828 ( WALHI Riau)

Komentar
Posting Komentar