P-4 Minta Tender di ULP Pandeglang Dibatalkan, Soroti Dugaan Kecurangan dan Jual Beli Proyek
Pandeglang - Indinvestigasi.co.id - Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang membatalkan sejumlah proses tender yang saat ini sedang berjalan. Organisasi tersebut menilai terdapat dugaan kecurangan dalam proses lelang, termasuk indikasi persekongkolan tender dan dugaan jual beli proyek sebelum proses lelang dimulai.
Menurut P-4, praktik persekongkolan atau bid rigging dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi persoalan serius. Modus yang kerap terjadi antara lain penyesuaian spesifikasi teknis dan manipulasi proses evaluasi untuk mengarahkan pemenang tender tertentu.
P-4 mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
"Kami meminta Panitia Lelang di Pokja ULP Kabupaten Pandeglang untuk segera membatalkan proses lelang sebelum penandatanganan kontrak yang dijadwalkan pada 26 Juni 2026," ujar Arip Wahyudi, yang disebut sebagai narasumber dalam pernyataan tersebut.
P-4 menyoroti sedikitnya 24 paket pekerjaan yang menurut mereka perlu dievaluasi dan dibatalkan. Paket-paket tersebut meliputi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penataan interior Gedung Kartini, konsolidasi ruas jalan di sejumlah kecamatan, hingga rehabilitasi jaringan irigasi dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Selain proyek yang masih dalam tahap tender, P-4 juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek yang telah selesai proses pengadaannya maupun yang dilakukan melalui mekanisme non-tender.
Mereka mendesak dilakukan audit dan pemeriksaan forensik terhadap seluruh dokumen pengadaan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Beberapa proyek yang turut menjadi sorotan antara lain Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Paket 1 dan Paket 2, serta rehabilitasi sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah Kabupaten Pandeglang.
P-4 menegaskan bahwa dugaan kecurangan tender dan praktik jual beli proyek harus diusut secara menyeluruh. Mereka juga meminta pihak-pihak yang terlibat, baik pejabat maupun kontraktor, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait proses pengadaan yang dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari ULP Kabupaten Pandeglang maupun instansi terkait mengenai tuduhan yang disampaikan oleh P-4.
Narasumber: Arip Wahyudi (Ekek)
Redaksi: Asep Kurniawan, Kabiro Pandeglang

Komentar
Posting Komentar