P-4 Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Jual Beli Proyek serta Kecurangan Tender di Pandeglang
Pandeglang,- Indinvestigasi.co.id - 22 Juni 2026 – Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), Arip Wahyudin, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan praktik jual beli proyek serta kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Arip, pihaknya mencium adanya indikasi penyimpangan dalam sejumlah proses tender yang dilaksanakan melalui Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kabupaten Pandeglang. Ia menilai terdapat sejumlah modus yang diduga digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kecurangan dalam tender barang dan jasa pemerintah secara umum dapat terjadi melalui persekongkolan, manipulasi spesifikasi, penggelembungan harga (mark-up), hingga manipulasi sistem digital seperti e-katalog. Praktik tersebut bisa melibatkan hubungan vertikal antara panitia dengan penyedia maupun horizontal antarpenyedia," ujar Arip, Senin (22/6/2026).
Arip menjelaskan bahwa dugaan kecurangan dapat dimulai sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Menurutnya, manipulasi dokumen perencanaan serta penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan harga pasar berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, pada tahap pemilihan penyedia atau proses tender, praktik yang sering terjadi adalah persekongkolan tender (bid rigging). Bentuk persekongkolan horizontal, kata dia, dapat dilakukan oleh sejumlah perusahaan dengan cara mengatur pemenang tender, saling meminjam bendera perusahaan, mengajukan penawaran pendamping dengan harga tinggi, atau membagi-bagi paket pekerjaan.
Ia juga menyoroti dugaan adanya persekongkolan vertikal antara panitia lelang dengan salah satu peserta tender. Modus yang diduga dilakukan antara lain pemberian informasi atau dokumen kepada peserta tertentu, meloloskan peserta yang administrasinya tidak memenuhi syarat, hingga mendiskualifikasi pesaing secara tidak objektif.
Atas dasar dugaan tersebut, P-4 mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Kami meminta Kejaksaan Agung dan KPK segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta menguji secara forensik dokumen perusahaan-perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender di Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pandeglang," tegas Arip.
P-4 berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Redaksi Kabiro Pandeglang, Banten: Asep Kurniawan Indinvestigasi.co.id
Catatan: Karena tuduhan dalam naskah ini belum terbukti secara hukum, penggunaan istilah seperti "dugaan", "indikasi", dan "meminta aparat mengusut" penting untuk menjaga prinsip keberimbangan dan menghindari penyajian tuduhan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Asep

Komentar
Posting Komentar