NELAYAN MENJERIT, MINYAK SUBSIDI PERUNTUKAN NELAYAN DIDUGA LEBIH BANYAK KE UMKM


 Tembilahan, Riau | 29 Juni 2026– Indinvestigasi.co.id- Dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis Solar di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, masih menjadi sorotan. 

 BBM yang diperuntukkan bagi nelayan kecil diduga juga digunakan oleh sejumlah pelaku usaha, mulai dari pabrik pengolahan udang ebi hingga kapal trawl. Bahkan, berdasarkan temuan di lapangan, satu unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dilaporkan menghabiskan sekitar 3,5 drum Solar per hari.

 Temuan tersebut diperoleh awak media saat melakukan penelusuran di lapangan pada Kamis (25/6/2026). Konsumsi Solar yang dinilai jauh di atas kebutuhan wajar nelayan kecil memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi.

 Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, awak media mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (25/06/2026)

 Dari hasil konfirmasi, Disperindag menyampaikan bahwa para pelaku usaha dimaksud menggunakan "Ekstar" atau barcode yang diterbitkan oleh instansi tersebut. Namun, penjelasan lebih rinci belum dapat diberikan.

 Kepala Bidang Perindustrian dan Usaha Mikro Disperindag Inhil (Vivi), mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi, 

 Menurutnya, Kepala Dinas Perindag Inhil, Trio Beni, yang saat itu sedang menjalankan perjalanan dinas ke Kuantan Singingi, meminta agar tidak ada pernyataan yang disampaikan kepada media sebelum beliau kembali.

"Nanti hari Senin silakan konfirmasi kembali ke sini. Saya tidak boleh memberikan keterangan apa-apa dulu ke media oleh kepala dinas. Harus betul-betul kepada yang berkompeten, yaitu Kepala Dinas," ujar Vivi, menyampaikan arahan pimpinannya.

 Meski belum memberikan pernyataan resmi, Vivi sempat menjelaskan secara umum mekanisme penerbitan Ekstar, di antaranya:

 Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Permohonan Ekstar hanya dapat diproses apabila pelaku usaha telah memiliki NIB, Volume disesuaikan dengan kebutuhan mesin, Besaran kebutuhan Solar dihitung sistem berdasarkan jumlah mesin, jenis mesin, dan durasi operasional.

 Untuk armada transportasi tertentu, penerbitan Ekstar menjadi kewenangan KSOP, bukan Disperindag.

Dokumen pendukung wajib dilengkapi, termasuk foto mesin, lokasi usaha, dan persyaratan administrasi lainnya.

 Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, Trio Beni, belum dapat dimintai keterangan. Awak media berencana kembali melakukan konfirmasi lanjutan secepatnya,

 Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem Ekstar yang berbasis kebutuhan mesin dalam memastikan penyaluran Solar subsidi benar-benar tepat sasaran bagi nelayan kecil, bukan digunakan di luar peruntukannya.

Analisis Regulasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penyaluran BBM tertentu di wilayah 3T, pengguna BBM subsidi dari sektor usaha wajib terdaftar dalam sistem yang terintegrasi.

 Dalam mekanisme tersebut, Disperindag menerbitkan Ekstar/barcode berdasarkan kebutuhan usaha, sementara kuota tetap berada dalam pengawasan BPH Migas dan Pertamina

 Tanah Merah sendiri termasuk wilayah yang dapat dilayani melalui skema Sub Penyalur. Namun, prinsip pengawasan kuota dan penggunaan barcode tetap berlaku.

 Sebagai perbandingan, dalam sistem QR Code untuk nelayan kecil, kuota yang diterima berkisar 20 liter per hari dan tidak dapat diakumulasi apabila tidak digunakan.

 Sementara itu, temuan konsumsi sekitar 3,5 drum atau sekitar 700 liter Solar per hari pada satu unit usaha memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian volume tersebut dengan mekanisme penyaluran BBM subsidi yang berlaku.

 Atas dasar itu, pernyataan Disperindag yang menyebut volume ditentukan berdasarkan kebutuhan mesin masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

(Syahwani,Djack/ Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK