Nelayan kecil dan UMKM di tanah merah berebut BBM subsdi yang semangkin susah di dapat

 


Tembilahan, Riau– 25/06/26- Indinvestigasi.co.id-Dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis Solar di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir mencuat. BBM yang peruntukannya untuk nelayan kecil diduga digunakan oleh pabrik pengolah udang ebi hingga kapal trawl. Bahkan, satu unit UMKM dilaporkan menghabiskan 3,5 drum Solar dalam sehari.

 Temuan ini diungkap awak media di lapangan pada Kamis, 25/06/2026. Konsumsi Solar yang jauh di atas wajar nelayan kecil memicu tanda tanya. Untuk mengonfirmasi, awak media mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir.

 Hasil konfirmasi, Disperindag menyebut para pelaku usaha tersebut menggunakan "Ekstar" atau barcode yang diterbitkan instansi tersebut. Namun keterangan detail belum bisa didapat.

 Kepala Bidang Perindustrian dan Usaha Mikro Disperindag Inhil, Vivi, saat dikonfirmasi di depan awak media, mengaku belum bisa memberi pernyataan. Kepala Dinas Perindag Inhil, 

Trio Beni, yang dihubungi Vivi, meminta agar tidak ada statement yang dikeluarkan sebelum yang bersangkutan kembali dari perjalanan dinas ke Kuansing.

"Nanti hari Senin silahkan konfirmasi kembali ke sini. Saya tidak boleh memberikan keterangan apa-apa dulu ke media oleh kepala dinas. Harus betul-betul kepada yang berkompeten, yaitu Kepala dinas," ujar Vivi menirukan arahan Kadis.

 Poin Penting dari Disperindag:

Walau belum beri statement resmi, Awalnya Vivi membeberkan beberapa mekanisme penerbitan Ekstar:

1. Syarat Wajib NIB : 

 Disperindag hanya menerbitkan Ekstar jika pelaku usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha dari perizinan "Tanpa NIB, Disperindag tidak akan memproses," tegas Vivi.

2. Volume Sesuai Mesin: 

 Minimal volume Solar tidak ditentukan. Sistem akan menghitung berdasarkan jumlah unit mesin, durasi pemakaian per hari, dan jenis mesinnya. "Apakah 24 jam atau tidak, nanti sistem yang menentukan sesuai kebutuhan," jelas Vivi.

3. Untuk Transportasi :

 Jika untuk armada transportasi, Ekstar kecil diterbitkan oleh KSOP, bukan Disperindag.

4. Dokumen Pendukung: 

 Saat pengajuan, pemohon wajib melampirkan foto mesin, tempat produksi, dan dokumen lain sesuai contoh yang ditunjukkan.

 Hingga berita ini ditulis, Kadis Perindag Inhil, Trio Beni, belum bisa dimintai keterangan. Awak media akan kembali melakukan konfirmasi lanjutan pada Senin mendatang. 

 Temuan ini membuka ruang diskusi, apakah sistem Ekstar yang berbasis "kebutuhan mesin" sudah cukup ketat mengawasi agar Solar subsidi tepat sasaran ke nelayan, bukan ke industri skala pabrik?

 ANALISA PROSEDUR UU MIGAS & BPH MIGAS :

1. Kaca Pembanding: 

 Ketentuan UU & BPH Migas

Dasar hukum penyaluran Solar subsidi ada di UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas + turunannya. Untuk teknis penyaluran, acuannya Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2025 ttg Penyaluran BBM Tertentu di Daerah 3T.

B. Siapa Berhak & Ekstar Disperindag

Untuk kapal nelayan, pengguna industri kecil, atau usaha lain, mereka wajib daftar ke Disperindag. Disperindag terbitkan "Ekstar/Barcode" sesuai kebutuhan mesin, durasi pakai, jumlah unit. Tapi kuota yang masuk ke sistem tetap dihitung & diawasi BPH Migas + Pertamina.

C. Sub Penyalur 3T

 Tanah Merah masuk kategori daerah terpencil. Penyalurannya bisa lewat "Sub Penyalur" yang aturannya diperbarui di Per BPH Migas No. 1/2025. Tapi prinsip kuota harian + scan barcode tetap berlaku.

 Di Sistem QR Code: Kuota nelayan ini masuk 20 liter/hari. Tiap hari dia scan, ambil 20 liter. Kalau 1 hari tidak melaut, kuota hari itu hangus/tidak numpuk.

 Bandingkan dengan temuan: UMKM 3,5 drum/hari = 700 liter/hari. Itu setara 35 kapal nelayan kecil yang melaut bersamaan tiap hari. Wajar atau tidak, publik yang nilai. Tapi secara sistem, 700 liter itu harusnya hasil scan 700x transaksi 1 liter, bukan 1x ambil 700 liter.

 Temuan awak media di Tanah Merah + pernyataan Disperindag bahwa "volume tidak ditentukan, sistem yang hitung", harus diuji dengan prinsip BPH Migas: kuota harian + scan per transaksi

 Jika ada UMKM/pabrik dapat Solar subsidi melebihi kewajaran nelayan, maka fungsi pengawasan Disperindag, Pertamina, dan Aparat perlu diperkuat agar Solar subsidi tidak lari dari peruntukannya untuk nelayan kecil.

 Awak media akan kembali konfirmasi ulang ke Kadis Perindag Inhil Senin depan sesuai arahan Vivi.

KONFIRMASI BIDANG PERIZINAN DISPERINDAG INHIL

Konfirmasi terpisah dilakukan awak media ke Bidang Perizinan Kabupaten Indragiri Hilir pada hari yang sama, Kamis 25/06/2026 di Mall Pelayanan Publik Tembilahan. Wartawan menemui Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM, pejabat Bidang Perizinan

 Wartawan mempertanyakan, Untuk menerbitkan barcode Solar subsidi bagi UMKM, apakah wajib memiliki NIB? Dan seperti apa kriteria NIB + Ekstar Solar ini?

April Linda: NIB itu tergantung jenis usaha yang didaftarkan. Kalau untuk barcode Extra, bukan kami yang menerbitkan.

Wartawan: Informasi dari Kabid Perindustrian Katanya, setelah NIB terbit, Disperindag tinggal melanjutkan saja. Bagaimana tanggapan Ibu?

April Linda : Betul, kami yang menerbitkan NIB melalui sistem OSS. Tapi kami tidak mewajibkan kategori atau jenis usaha tertentu. Kami hanya menerbitkan NIB-nya saja. Selanjutnya terserah mereka mau mengarahkan NIB itu untuk usaha apa.

 Awak media berpedoman pada Pasal 4 Ayat 2 UU Pers No 40 tahun 1999

"Terhadap media nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran." 

Artinya: Tidak ada pejabat/pejawilayah yang boleh melarang media terbit. "Tunggu Senin dulu" = Permintaan, bukan perintah sensor.

 Vivi mengatakan "Jangan naik berita dulu..!!” Itu permintaan, bukan larangan hukum. Hak minta ditunda ada. Hak media untuk menerbitkan info yang sudah dikonfirmasi & Kepentingan untuk publik juga ada.

Kuncinya, "Berimbang + Sudah Konfirmasi + Tidak Fitnah", Kalau 3 ini dipenuhi, media dilindungi UU

 Dengan hadirnya pemberitaan ini, diharapkan Disperindag kabupaten Indragiri hilir segera melakukan konfirmasi lanjutan atau sebagai bentuk Hak jawab serta klarifikasi nya terhadap media 

(Syahwani/ Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK