Kenali Ciri Barang Kena Cukai Legal, Bea Cukai Tembilahan Ajak Masyarakat Jadi Mitra Pengawasan


TEMBILAHAN – 25/06/2026- Indinvestigasi.co.id- Pemusnahan BMMN di Bea Cukai Tembilahan, 24 Juni 2026, menjadi sorotan. Video & gambar kegiatan viral di media sosial.

 Apresiasi dan pertanyaan kritis dari masyarakat mengalir deras. Ini bukti publik peduli. 

Sebagai "Primadona" pengawasan, kritik dan saran adalah vitamin bagi Bea Cukai Tembilahan untuk terus profesional melayani negara.

 Terkait hal ini, Bea Cukai Tembilahan mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam mengenali barang kena cukai yang beredar di pasaran, khususnya produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.

 Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah peredaran barang ilegal sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

 Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menjelaskan bahwa salah satu cara paling mudah mengenali barang kena cukai yang legal adalah memastikan produk tersebut telah dilekati pita cukai resmi.

"Pastikan barang kena cukai, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol, telah dilekati pita cukai sebagai tanda bahwa produk tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara," ujarnya.

 Namun demikian, Eko mengingatkan bahwa masyarakat juga perlu memahami bahwa pita cukai memiliki berbagai bentuk, ukuran, dan peruntukan yang berbeda sesuai jenis produknya. 

 Karena itu, keberadaan pita cukai saja tidak cukup, tetapi masyarakat juga perlu mengenali karakteristik pita cukai yang sesuai dengan ketentuan.

 Menurutnya, produk rokok maupun minuman yang beredar tanpa pita cukai patut diwaspadai karena berpotensi merupakan barang ilegal yang tidak memenuhi kewajiban kepada negara.

"Rokok dan minuman tanpa pita cukai harus dihindari karena selain melanggar ketentuan, juga mengurangi potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik," jelasnya.

 Selain mengawasi peredaran barang kena cukai, Eko menegaskan bahwa tugas dan fungsi Bea Cukai jauh lebih luas. Ia menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki beberapa peran strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat.

 Sebagai Revenue Collector, Bea Cukai bertugas menghimpun penerimaan negara yang berasal dari bea masuk, bea keluar, cukai, dan berbagai pungutan pajak atas barang yang masuk ke Indonesia.

 Kemudian sebagai Trade Facilitator, Bea Cukai memberikan pelayanan dan fasilitas kepada pelaku usaha serta kegiatan perdagangan internasional agar proses ekspor dan impor dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 Sementara dalam fungsi Community Protector, Bea Cukai berperan melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang terlarang maupun ilegal, termasuk narkotika, rokok ilegal, serta berbagai produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

 Selain itu, Bea Cukai juga memberikan berbagai fasilitas kepada sektor industri agar mampu berkembang dan meningkatkan daya saing. Dampaknya diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

 Eko berharap masyarakat semakin memahami peran Bea Cukai yang tidak hanya sebatas melakukan pengawasan dan penindakan.

"Kami berharap masyarakat mengetahui fungsi dan tugas Bea Cukai secara menyeluruh. Tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengumpulkan penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," pungkasnya.

 Keterbukaan informasi adalah kunci Bea Cukai menjawab pertanyaan masyarakat secara transparan, termasuk lewat media sosial.

 Di era digital, AI, dan banjir informasi, masyarakat Inhil kami yakini semakin cerdas. Namun untuk kepastian data kepabeanan dan cukai, pastikan hanya merujuk sumber resmi: Media sosial Bea Cukai Pusat & Bea Cukai Tembilahan.

(Djack Djamrie/ Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK