KARNA DI HUKUM RINGAN SATU BULAN, RESIDIVIS KASUS PUKAT HARIMAU DIDUGA MENGULANG PERBUATAN NYA
Inhil Riau, Kecamatan Tanah Merah -23 Juni 2026-Indinvestigasi.co.id- Inisial "ED"di putus satu bulan dan denda Rp 4.000.000 serta kapal HK 16 GT dikembalikan pada sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa 5 Agustus 2025. Namun hukuman tersebut diduga tidak membuat efek jera terhadap Ed yang kini kembali diduga mengulang perbuatan yang sama.
Hasil investigasi awak media ke gudang milik “M” dan “Ed”, ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan operasional pengolahan hasil laut dan penggunaan alat tangkap terlarang. Di lokasi tersebut juga ditemukan puluhan tabung gas LPG 3 kilogram, baik di luar maupun di dalam gudang, yang disebut digunakan untuk pemanas udang.
Saat dilakukan konfirmasi terhadap pekerja di lokasi, mereka membenarkan bahwa gudang pengolahan udang kualitas ekspor tersebut milik “Ed” dan “M”. Aktivitas di gudang terlihat cukup ramai, sebagian pekerja membersihkan kulit udang kering, sementara yang lain menjahit jaring yang diduga kuat merupakan jaring pukat harimau (trawl).
Selain itu, terdapat dua kapal yang sedang bersandar di gudang tersebut. Berdasarkan keterangan ABK, masih ada empat kapal lain dengan jenis yang sama sedang melaut. Mereka juga menyebut bahwa salah satu kapal yang berada di lokasi merupakan kapal HK yang sebelumnya sempat ditangkap.
Dari keterangan warga sekitar, disebutkan bahwa saat penangkapan sebelumnya kapten kapal melarikan diri, sementara toke atau pemilik usaha dibawa ke Tembilahan dan hanya dijatuhi hukuman satu bulan penjara.
Hasil penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tembilahan memang tertera pada perkara Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN Tbh, bahwa “Ed” diputus:
- Subsider Kurungan : 1 Bulan
- Pidana Penjara Waktu Tertentu : 1 Bulan
- Pidana Denda : Rp 4.000.000
Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Padahal, pelaku usaha di bidang perikanan, baik penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan maupun pemasaran ikan yang tidak memiliki izin resmi, dapat diancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Masyarakat pun mempertanyakan mengapa hukuman yang diberikan kepada “Ed” dinilai terlalu ringan, yakni hanya satu bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, penggunaan pukat harimau (trawl) dilarang keras di perairan Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan pelanggaran hukum. Pukat harimau dinilai sangat merusak karena bersifat tidak selektif, mengeruk dasar laut, serta menghancurkan habitat dan terumbu karang.
Pelanggar penggunaan pukat harimau dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
(Syahwani/Djack/Tim)

Komentar
Posting Komentar