GAWAT! TEMUAN LEMBAGA INPEST INHIL, AUDIT BPK: PEMBAYARAN RETRIBUSI PENGINAPAN HANYA TERCAPAI Rp1.365.000 DARI SELURUH HOTEL DI INHIL
INDRAGIRI HILIR –Sabtu, 27 Juni 2026-Indinveatigasi.co.id- Temuan mengejutkan disampaikan Lembaga INPEST Inhil terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penginapan dan perhotelan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Syahwani menyampaikan, dari hasil investigasi Lembaga INPEST, sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Inhil, khususnya di Kota Tembilahan, terlihat ramai pada malam hari dengan banyak kendaraan yang terparkir dan tamu yang menginap.
Bahkan, dari hasil wawancara langsung kepada penjaga parkir salah satu penginapan, diperoleh keterangan bahwa tingkat hunian kamar tergolong tinggi.
“Berapa banyak pak orang yang menginap?”
“Tinggal beberapa kamar lagi pak, penuh penginapannya,” ungkap penjaga parkir kepada tim investigasi.
Namun kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan data yang diperoleh dari hasil Audit BPK Tahun 2024. Dalam data tersebut, PAD dari retribusi pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila hanya tercatat sebesar Rp1.365.500 dalam setahun, dengan pencapaian target hanya 1,38 persen.
Temuan ini pun memunculkan pertanyaan di tengah publik, apakah terdapat penginapan atau hotel yang kurang bayar terhadap kewajiban daerah sehingga berpotensi menyebabkan PAD sektor perhotelan tidak optimal.
Diketahui, pajak hotel di Kabupaten Indragiri Hilir dihitung berdasarkan 10 persen dari jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada pihak hotel, termasuk fasilitas penunjang lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk layanan penginapan seperti hotel, wisma, losmen, hingga cottage.
Perhitungan dan ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya:
Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan sebesar 10 persen dari total transaksi pembayaran kamar hotel oleh tamu.
Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga utama yang memiliki kewenangan konstitusional secara resmi untuk melakukan audit dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Selain BPK, terdapat pula lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam penghitungan kerugian negara, di antaranya:
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yang berwenang melakukan audit penghitungan kerugian negara/daerah dan hasilnya sering digunakan oleh aparat penegak hukum;
Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang memiliki kewenangan melakukan audit investigasi maupun penghitungan kerugian keuangan negara dalam lingkup pemerintah pusat maupun daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai rendahnya realisasi pendapatan sektor penginapan tersebut dibanding kondisi riil aktivitas hotel dan penginapan di Kabupaten Indragiri Hilir.
(Syahwani, Djack/ Tim)

Komentar
Posting Komentar