Dugaan Pungutan Rp250 Ribu per Siswa di SDN Telagasari 2 Memicu Sorotan, GOW-BANTEN: Kebiasaan Tidak Bisa Dijadikan Pembenaran
PANDEGLANG - Indinvestigasi.co.id - Dugaan pungutan biaya pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Telagasari 2, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan publik. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar biaya kegiatan yang nilainya mencapai Rp250 ribu per siswa. Bahkan, muncul informasi adanya perbedaan nominal pembayaran yang dibebankan kepada sebagian orang tua siswa.
"Kami ada yang diminta Rp250 ribu. Ada juga yang katanya hanya Rp200 ribu karena memiliki kedekatan dengan pihak sekolah," ungkap beberapa wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi tersebut memicu reaksi dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Organisasi tersebut telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang guna meminta penjelasan terkait dugaan pembebanan biaya yang dinilai membebani wali murid.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN Telagasari 2 menyatakan kegiatan pelepasan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat komite sekolah dan panitia yang dibentuk oleh komite.
"Kegiatan tersebut didasarkan atas hasil rapat komite sekolah. Menurut saya waktu itu sudah saya klarifikasi. Hampir semua sekolah di Kabupaten Pandeglang mengadakan pelepasan. Apakah ada yang salah kalau komite sekolah mengadakan acara tersebut?" tulis kepala sekolah.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik kritik dari GOW-BANTEN. Menurut mereka, fakta bahwa kegiatan serupa dilakukan di banyak sekolah tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila terdapat dugaan pungutan yang bersifat wajib dan membebani wali murid.
Koordinator GOW-BANTEN, A. Umaedi atau yang akrab disapa Umek, menegaskan bahwa regulasi mengenai peran dan kewenangan komite sekolah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
"Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan nominal maupun jangka waktunya. Jika benar terdapat nominal yang sudah ditetapkan dan harus dibayar oleh wali murid, maka hal itu patut dipertanyakan dan perlu diklarifikasi secara terbuka," tegas Umek.
Ia menilai dalih bahwa kegiatan diselenggarakan oleh komite sekolah tidak otomatis menghapus kewajiban seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Jangan sampai nama komite dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Yang dipersoalkan masyarakat bukan acaranya, melainkan mekanisme penghimpunan dana, dasar penetapan nominal, dan transparansi penggunaannya," ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator GOW-BANTEN, Raeynold Kurniawan, menyebut pernyataan bahwa hampir seluruh sekolah menggelar pelepasan siswa tidak menjawab substansi persoalan yang sedang dipertanyakan publik.
"Yang dipersoalkan masyarakat bukan soal ada atau tidaknya acara pelepasan. Pertanyaannya adalah apakah ada pungutan yang membebani wali murid, bagaimana mekanismenya, siapa yang menentukan nominalnya, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Raeynold.
Ia juga mengingatkan bahwa Disdikpora Kabupaten Pandeglang sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau sekolah agar tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan, wisuda, maupun kenaikan kelas yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi orang tua siswa.
"Sudah ada surat resmi yang menekankan agar kegiatan akhir tahun dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan tidak membebani wali murid. Karena itu, setiap dugaan pungutan wajib harus ditelusuri dan dievaluasi secara serius. Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa justru memunculkan keresahan di tengah masyarakat," tegasnya.
Atas dasar itu, GOW-BANTEN mendesak Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi, serta Inspektorat Daerah untuk melakukan audit, penelusuran, dan klarifikasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan tersebut.
Menurut GOW-BANTEN, transparansi menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan rinci mengenai jumlah dana yang berhasil dihimpun, dasar penetapan nominal pembayaran, maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas yang menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Tim Redaksi M.S
RED – Kabiro Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi.co.id


Komentar
Posting Komentar