DUGAAN PIP DI PEGANG PIHAK SEKOLAH DAN DENDA KETERLAMBATAN Rp 10.000 DI SEKOLAH SABILAL MUHTADIN


Tembilahan kabupaten indragiri hilir, Sabtu 20 Juni 2026_Indinvestigasi.co.id_Beredar tabel tunggakan, rekap pembayaran siswa dan siswi kelas XI MA Sabilal Muhtadin yang tertuang dalam tebel tersebut Nama, nominal uang, PIP, jumlah yang di bayar per siswa 

Tanggapan siswa yang tamat tahun ini di percakapan berupa video mengenai tunggakan dan bantuan PIP

"Buku dan tabungan PIP di pegang guru tu tak bisa di ambil alasan guru tersebut tak perlu lagi bayar uang kas dan perpisahan"

"Kami mau ngambil kartu PIP tak bisa kata gurunya"

Tanggapan siswa tentang mengenai tunggakan "Tak bisa perpisahan di akhir semester di akumulasikan semua"

 Dan hukuman sangsi terhadap tunggakan di sekolah Sabilal Muhtadin telah terpantau oleh media melalui video investigasi langsung belasan siswa ujian di luar sekolah dan hasil klarifikasi langsung siswa tersebut memiliki tunggakan SPP sebesar Rp 300.000, dan di telusuri dari tabel rekapan

 Pembayaran siswa dan siswi kelas Xl MA Sabilal Muhtadin terdapat nama siswi tersebut dan sejumlah siswa lain nya sebanyak 29 orang

 Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), pihak sekolah sama sekali tidak boleh menahan buku tabungan, kartu ATM, maupun dana PIP siswa. 

 Tugas utama sekolah diatur dalam Pasal 12, yaitu mengusulkan calon penerima serta membantu memantau kelancaran proses pengambilan dana. Dana bantuan tersebut merupakan hak mutlak siswa yang harus dipegang dan dikelola langsung oleh siswa atau orang tua/wali yang sah. 

BPK RI

Apabila Anda menghadapi situasi di mana pihak sekolah menahan dana atau kelengkapan PIP, berikut adalah rincian aturan, sanksi, dan langkah hukum yang berlaku:

 Larangan Tegas Pihak Sekolah

Kementerian Pendidikan menegaskan beberapa hal yang dilarang keras dilakukan oleh pihak sekolah terkait PIP: 

Kemendikdasmen

Menahan Kelengkapan Perbankan: Dilarang menyimpan atau mengambil buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan. 

Pemotongan Dana: 

Tidak boleh ada potongan biaya administrasi atau pemotongan dana dengan alasan sumbangan, uang gedung, atau pembayaran SPP. 

Penggunaan Tanpa Izin: Sekolah tidak berhak mencairkan atau mengalihkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan lain.

(Syahwani/Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK