DIDUGA PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DI ENOK TERKUAK, TIM MEDIA TEMUKAN GUDANG, PELABUHAN DAN NAMA PEMILIK USAHA
Enok, Jumat 19 Juni 2026 — Indinvestigasi.co.id- Menanggapi laporan masyarakat terkait persoalan migas yang selama ini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Tanah Merah dan Kecamatan Enok, Tim Media IND INVESTIGASI langsung melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai sudah lama simpang siur tanpa kejelasan.
Investigasi ini semakin menguat setelah adanya data dan temuan dari salah seorang kerabat wartawan lain terkait penjualan BBM jenis Pertalite oleh pengecer di Kecamatan Enok dengan harga mencapai Rp20.000 per liter.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sumber pasokan BBM yang beredar di wilayah tersebut.
Berbekal informasi yang terus berkembang, Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Media akhirnya berhasil menemukan nama yang disebut-sebut masyarakat sebagai pemilik usaha serta lokasi pasti yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi di wilayah Pasar Baru, Kecamatan Enok.
Dari berbagai narasumber yang ditemui di lapangan, masyarakat menyebut nama Inisial “D” sebagai pihak yang diduga memiliki usaha tersebut.
“Kami memang tidak berapa tahu pasti berapa liter atau ton minyak yang masuk tiap minggu atau bulan. Tapi yang pasti saja kurang lebih 25 ton dalam setengah bulan itu tak kurang, dan datangnya 2 kali dalam sebulan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dalam penulisan maupun video berita.
Kekhawatiran masyarakat tidak hanya terkait dugaan distribusi BBM bersubsidi, namun juga menyangkut lokasi gudang yang disebut berada di tengah pemukiman warga.
“Yang menjadi kekhawatiran kami adalah lokasi gudangnya bang, rumah warga ramai di situ. Apalagi ada jenis bensin atau Pertalite. Kalau sempat malang, habislah kita,” ungkap narasumber lainnya.
Narasumber lain juga menyebutkan bahwa minyak-minyak tersebut diduga berasal dari PT Ankat Kuala Enok.
Pernyataan itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dan dugaan baru di tengah masyarakat terkait jalur distribusi BBM yang masuk ke wilayah Kecamatan Enok.
Informasi lain yang masih terus ditelusuri Tim Media adalah dugaan bahwa BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang berasal dari jalur distribusi PT Ankat Kuala Enok diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan dan prosedur sebagaimana ketentuan resmi pemerintah.
Padahal, berdasarkan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, distribusi Solar subsidi maupun Pertalite seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna yang berhak, seperti nelayan, pelaku usaha kecil, transportasi masyarakat, serta kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Merah dan daerah pelayanan distribusi resmi lainnya.
Pemerintah juga mengatur bahwa penyaluran BBM subsidi wajib tepat sasaran, tepat volume, dan melalui penyalur atau sub penyalur resmi yang telah mendapat izin sesuai ketentuan.
Muncul pertanyaan lain di tengah masyarakat, sebab hingga saat ini di Kecamatan Enok diketahui tidak terdapat pangkalan ataupun sub penyalur resmi BBM bersubsidi sebagaimana mekanisme yang diatur pemerintah.
Lalu, dari mana sebenarnya masyarakat Kecamatan Enok mendapatkan BBM untuk kebutuhan aktivitas harian mereka, jika seluruh distribusi dilakukan sesuai prosedur resmi?
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah mengatur bahwa wilayah yang belum memiliki penyalur resmi BBM subsidi dapat ditetapkan Sub Penyalur BBM oleh pemerintah daerah setelah memperoleh persetujuan dari BPH Migas.
Ketentuan tersebut dibuat untuk menjamin masyarakat di wilayah terpencil tetap memperoleh akses BBM subsidi secara legal dan terkontrol.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa penyaluran BBM hanya dapat dilakukan oleh penyalur resmi, SPBU, SPBUN, ataupun sub penyalur yang ditetapkan sesuai mekanisme pemerintah, serta wajib menjual BBM subsidi sesuai harga dan ketentuan yang berlaku.
Di waktu yang sama, awak media juga memastikan langsung keberadaan lokasi yang disebut masyarakat sebagai tempat penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite milik inisial “D”
Dalam proses peliputan, Tim Media melihat langsung keberadaan pelabuhan, gudang, serta lokasi rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, informasi yang selama ini beredar di masyarakat hampir dapat dipastikan memiliki dasar dan kebenaran yang kuat.
Apa yang disampaikan masyarakat beserta kekhawatiran mereka dinilai sangat beralasan, terlebih menyangkut keselamatan warga sekitar, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga potensi kerugian negara apabila praktik tersebut benar terjadi.
Di saat yang sama, awak media juga mencoba bertamu secara langsung ke lokasi rumah yang diduga milik pemilik usaha guna memberikan kesempatan konfirmasi dan mengajukan beberapa pertanyaan terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Namun, kurang lebih selama satu jam awak media yang datang dengan mengenakan seragam lengkap terus mengucapkan salam dan mencoba meminta izin bertemu, tidak ada satu pun pihak yang memberikan jawaban ataupun membuka pintu rumah tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pemilik usaha tidak bersedia menerima kedatangan Tim Wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik dan kontrol sosial di lapangan.
Merasa persoalan ini perlu penanganan dan pengembangan lebih lanjut, awak media kemudian mencoba menghubungi Kapolsek Enok guna melakukan konfirmasi terkait temuan di lapangan. Namun saat dihubungi, Kapolsek menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak berada di lokasi karena tengah menjalankan kegiatan lain.
Tidak berhenti sampai di situ, awak media langsung mendatangi Kantor Polsek Kecamatan Enok guna melakukan konfirmasi sekaligus melaporkan kegiatan investigasi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada aparat penegak hukum setempat.
Bahkan setelah mendapatkan beberapa tambahan keterangan, awak media juga meminta masukan terkait langkah-langkah penanganan persoalan tersebut, termasuk kemungkinan pendampingan pihak kepolisian untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pemilik usaha.
Namun staf kepolisian yang ditemui menjelaskan bahwa bentuk pendampingan semacam itu harus terlebih dahulu dilengkapi dengan perintah ataupun surat tugas dari atasan yang berwenang.
Merasa persoalan ini membutuhkan pengembangan lebih mendalam, awak media kembali menghubungi Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. melalui pesan dan panggilan WhatsApp,
Walaupun belum dapat bertemu secara langsung, Kapolsek diketahui merespons konfirmasi awak media dengan cepat dan baik.
Kapolsek juga meminta waktu agar dirinya dapat turun langsung ke lapangan dan memberikan keterangan lebih lanjut secepatnya terkait persoalan yang tengah berkembang di masyarakat tersebut.
Dari komunikasi tersebut, awak media juga memperoleh informasi awal terkait dugaan kepemilikan izin usaha dari aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tersebut,
Namun hingga saat ini, media masih ingin memastikan secara langsung jenis izin apa yang sebenarnya dimiliki oleh pengusaha BBM tersebut.
Apakah izin yang dimiliki sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku?
Lalu, siapa saja pihak yang wajib dikonfirmasi terkait legalitas usaha, distribusi BBM, hingga izin penyimpanan bahan bakar bersubsidi di wilayah tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Tim Media IND INVESTIGASI masih terus mendalami alur distribusi, legalitas usaha, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Media Indinvestigasi.co.id membuka ruang jawab dan hak Klarifikasi seluas luasnya sesuai UU PERS No 40, Tahun 1999
(Tim Indinvestigasi.co.id)

Komentar
Posting Komentar