DIDUGA LEMAH LITERASI UU PERLINDUNGAN ANAK, UPTD PPA INHIL SAMAKAN SPP DENGAN INFAQ: KETUA GWI INHIL ANGKAT BICARA. !!
INHIL–24 Juni 2026- indinvestigasi.co.id- Penanganan laporan dugaan pelaksanaan ujian belasan siswa di teras MA Sabilal Muhtadin oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hilir menuai sorotan. Lembaga tersebut menyimpulkan tidak ditemukan unsur diskriminasi, sekaligus menyamakan istilah SPP dengan infak.
Kronologi Awal:
Kasus ini bermula dari pemberitaan Indinvestigasi.co.id yang mengungkap belasan siswa mengikuti ujian semester di teras sekolah tanpa alas tikar (14/06/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan tunggakan pembayaran sejumlah siswa sesuai dengan keterangan hasil investigasi awak media.
Konfirmasi Media ke PPA:
Pada 16/06/2026 awak media melaporkan temuan kepada UPTD PPA kabupaten Inhil di Jalan Pendidikan Tembilahan, laporan dan bukti Rilis hingga dokumentasi hasil laporan awak media pun diterima,
Singkat kata, Walaupun berapa kali mencoba konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat, Awak media tidak mendapatkan jawaban, Namun Menindaklanjuti laporan, awak media melakukan konfirmasi kembali ke UPTD PPA Inhil, dan pada 17/06/2026 Awak media kembali konfirmasi, dan mendapatkan jawaban selang beberapa waktu,”Mohon maaf sebelumnya karena kami belum bisa memberi tanggapan dikarenakan kami belum klarifikasi ke pihak sekolah, orang tua murid dan ke Kemenag. Berhubung masih ada kegiatan gelar kasus kekerasan pada anak yang sedang kami laksanakan, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan konfirmasi masalah ini ke sekolah, orang tua dan kemenag, Demikian, mohon pengertian dari bapak/ibu, Ini merupakan PR kami yang harus kami selesaikan” Jawaban hasil konfirmasi UPTD PPA kepada Awak Media,
Kemudian terakhir, berdasarkan dokumentasi redaksi, pada 23 Juni 2026 media meminta penjelasan langkah PPA.
UPTD PPA menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenag, pihak sekolah, dan bertemu langsung dengan siswa.
Kemudian dihari yang sama awak media langsung ke menuju kantor UPTD PPA guna, Konfirmasi lanjutan pun dilakukan,
UPTD PPA menyampaikan hasil pendampingan:
UPTD telah melakukan konfirmasi atau Kunjungan langsung sesuai peran nya sebagai lembaga perlindungan anak,
Siswa tidak merasa didiskriminasi dan pihak sekolah menerapkan peraturan yang berlaku
Kesimpulan PPA :
Dalam penjelasan yang diterima awak media, UPTD PPA juga menyampaikan keterangan dari pihak sekolah bahwa penyebab siswa mendapatkan sanksi adalah karena pembayaran Infak bukan SPP, pembayaran yang dipersoalkan merupakan infak, bukan SPP. Bahkan SPP disebut memiliki makna yang sama dengan infak, dan itu sudah ada dalam peraturan awak saat Siswa masuk ke Sabilal Muhtadin, berarti jelas ada peraturan sekolah, kata kepala UPTD PPA
“Kami melihat, Anak anak tidak ada merasa tertekan, mereka bahagia bahagia saja saat kami ke sekolah Sabilal, bahkan mereka lebih senang belajar diteras” begitu keterangan Yuliana Ketua UPTD PPA Inhil menjelaskan kepada awak media
Yuliana juga menguatkan atau membenarkan tindakan Pihak sekolah atas telah disepakati nya kesepakatan awal saat orang tua siswa mendaftar kan diri sebagai siswa, artinya nya orang tua siswa sudah menandatangani perjanjian, jadi mereka tidak bisa menuntut pihak sekolah,
“Kan orang tua siswa sudah menandatangani??, dan berjanji telah menyerahkan anak nya kepada pihak sekolah atas mentaati peraturan yang tertulis??", Ujar Yuliana
Ketika dipertanyakan oleh awak media, Peraturan dari mana?, Yuliana menjawab ” Peraturan sekolah pak..!! jawab nya sembari menunjukkan Poto peraturan sekolah kepada awak media,
Namun Awak media mengatakan bahwa saat ini kita tidak berbicara soal peraturan sekolah, melainkan harus membicarakan peraturan atau perundang-undangan terkait perlindungan anak berdasarkan UU negara republik Indonesia.
Kesimpulan "tidak ada diskriminasi" dan penyamaan SPP dengan infak itu memunculkan kritik. Sejumlah pihak menilai ukuran perlindungan anak tidak cukup dari jawaban siswa "tidak merasa tertekan", tapi harus melihat konteks perlakuan, kesetaraan hak, dan prinsip perlindungan anak.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Inhil, Indra Syahputra, menyoroti penyamaan istilah tersebut. Padahal data administrasi yang diterima redaksi mencantumkan istilah SPP. "Jika infak disamakan dengan SPP, harus dijelaskan dasar hukum dan landasannya. Infak sukarela, SPP biaya rutin yang ditetapkan. Keduanya berbeda," tegas Indra.
Landasan Hukum dan Sanksi:
Dalam konteks perlindungan anak, UU No. 35 Tahun 2014 mengatur larangan diskriminasi Pasal 76A, penelantaran 76B, kekerasan fisik/psikis 76C, dan tindakan merendahkan martabat/menimbulkan tekanan psikologis 76E. Pelanggaran sanksinya pidana 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Menurut Indra, pertanyaan publik bukan sekadar siswa "senang atau tidak" saat dimintai keterangan, tapi dasar hukum dan perspektif apa yang dipakai PPA. "Sebagai lembaga perlindungan, acuannya harus UU Perlindungan Anak. Bukan karena sekolah punya peraturan internal lalu otomatis benar. Semua harus diuji apakah sesuai UU yang berlaku," pungkasnya.
Perbedaan pandangan antara temuan lapangan, penjelasan sekolah, dan kesimpulan PPA akhirnya memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pendalaman kajian dan literasi UU Perlindungan Anak dilakukan PPA dalam menangani laporan terkait hak anak di pendidikan ??
Media indinvestigasi.co.id akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,
Membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas luasnya berdasarkan UU PERS NO 40 TAHUN 1999, Melindungi hak Narasumber Pasal 4 “Artinya berhak mencari informasi dari narasumber tanpa dihalangi. Menghalangi, Mengintimidasi, atau menekan narasumber = Melanggar kemerdekaan PERS.
Kemudian, Pasal 18 (1) kalau ada pihak Mengintimidasi narasumber sehingga takut berbicara, Itu termasuk “Menghambat kerja Pers” dan bisa di pidana
(Syahwani/Djack/Tim)

Komentar
Posting Komentar