DI DUGA BUNGKAM...??UPTD PPA/KPAI Inhil Belum Berikan Tanggapan, Awak Media Pertanyakan Respons atas Dugaan Diskriminasi Siswa MA Sabilal Muhtadin Tembilahan

 
TEMBILAHAN – 18 Juni 2026- Indinvestigasi.co.id- Hingga beberapa hari pasca upaya konfirmasi dilakukan, pihak UPTD PPA Kabupaten Indragiri Hilir (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) maupun pihak yang berkaitan dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan dugaan belasan siswa MA Sabilal Muhtadin Tembilahan Hulu yang mengikuti ujian di teras sekolah tanpa alas atau tikar 

 Awak media IND INVESTIGASI telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kontak yang tertera sebagai UPTD PPA KPAI pada 14 Juni 2026 pukul 11.03 WIB, dengan meminta tanggapan terkait temuan di lapangan mengenai belasan siswa yang mengikuti ujian di teras sekolah, sementara siswa lainnya berada di dalam ruang kelas. Dalam pesan tersebut, awak media juga menanyakan langkah yang akan diambil oleh UPTD PPA/KPAI Inhil terhadap dugaan perlakuan yang berpotensi berdampak pada kondisi psikologis anak.


Baca juga Informasi sebelum nya :

👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻


 Selanjutnya, pada 14 Juni 2026 pukul 17.30 WIB, awak media kembali mengirimkan pesan lanjutan dan memohon tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 Karena belum mendapatkan respons, awak media kembali melakukan konfirmasi pada 17 Juni 2026 pukul 08.37 WIB, dengan meminta tanggapan resmi terkait dugaan adanya perlakuan diskriminatif maupun dampak psikologis terhadap siswa yang disebut-sebut berkaitan dengan tunggakan SPP.

 Selain melakukan konfirmasi melalui pesan elektronik Sebelum nya, awak media juga telah mendatangi kantor UPTD PPA Kabupaten Indragiri Hilir yang berada di Jalan Pendidikan, Tembilahan terlebih dahulu untuk memperoleh informasi dan klarifikasi secara langsung, Namun kepala UPTD PPA tersebut dikatakan tidak ditempat, dan pengaduan wartawan diterima terlebih dahulu pihak UPTD PPA

 Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban maupun penjelasan resmi yang diberikan oleh pihak UPTD PPA/KPAI Inhil.

 Yang menjadi sorotan, pihak yang dihubungi diketahui sempat meneruskan tautan pemberitaan klarifikasi dari media lain terkait polemik tersebut. Sementara itu, konfirmasi yang diajukan oleh media yang melakukan investigasi dan peliputan langsung di lapangan belum mendapatkan tanggapan.

 Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana respons lembaga yang memiliki tugas dalam perlindungan perempuan dan anak terhadap isu yang menyangkut hak-hak peserta didik.

 Publik berharap UPTD PPA maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah atau akan dilakukan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat serta memberikan kepastian bahwa hak-hak anak tetap menjadi perhatian utama.

 Hingga berita ini diterbitkan, UPTD PPA Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan sejak 14 Juni 2026 hingga 17 Juni 2026.

(Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK