Bupati Inhil Dukung Reforma Agraria, Prioritaskan Masyarakat Kelola Lahan Maksimal 5 Hektare
TEMBILAHAN - Indinvestigasi.co.id - Bupati Herman menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bagian dari Kebijakan Strategis Nasional di bidang agraria dan tata ruang.
Komitmen tersebut disampaikan Herman saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar pada Kamis (17/6) di Kantor Gubernur Riau.
Dalam kesempatan itu, Herman mengungkapkan bahwa Kabupaten Inhil memiliki enam desa di Kecamatan Pelangiran yang telah ditetapkan sebagai wilayah percontohan reforma agraria. Wilayah tersebut memperoleh alokasi lahan seluas 3.811,75 hektare yang berasal dari penataan aset agraria.
“Lahan tersebut direncanakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui skema pengelolaan yang difasilitasi oleh Bank Tanah,” ujar Herman.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pelaksana Harian Gubernur Riau, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.
Dalam pengelolaan lahan reforma agraria tersebut, Herman menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memprioritaskan masyarakat setempat yang benar-benar membutuhkan. Untuk memastikan pemerataan manfaat, setiap penerima hanya diperbolehkan mengelola lahan maksimal lima hektare.
“Setiap orang maksimal mengelola 5 hektare. Kita ingin memberdayakan masyarakat tempatan yang layak menerima bantuan agar perekonomian masyarakat semakin meningkat. Jangan sampai ada satu orang mengelola hingga 20 hektare. Itu tidak sesuai dengan tujuan pemberdayaan. Maksimal 5 hektare agar lebih adil dan tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa proses penetapan calon penerima manfaat akan dilakukan secara cermat melalui verifikasi lapangan. Proses tersebut melibatkan ATR/BPN, camat, kepala desa, serta masyarakat guna memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan tepat sasaran.
Sebagai informasi, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak yang diberikan negara kepada pihak tertentu untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara bagi kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.
Melalui program reforma agraria ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap pemanfaatan lahan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di wilayah pedesaan. ***



Komentar
Posting Komentar