BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG ILEGAL Rp4,6 MILIAR, NEGARA SELAMATKAN POTENSI RUGI Rp2,4 MILIAR
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.649.961.500, Dengan pemusnahan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian fiskal sebesar Rp2.460.733.830
Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan:
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang 2025 hingga 2026. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.
Rinciannya;
- 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/BKCHT
- 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol/MMEA
- 1.137 pcs tekstil dan produk tekstil
- 166 pcs aksesoris: tas, dompet, jam tangan, dll
- 89 pcs kosmetik
Metode pemusnahan disesuaikan jenis barang. Rokok dipotong, MMEA dan kosmetik digiling, sisanya dibakar. Tujuannya memastikan barang tak punya nilai ekonomis lagi dan tidak disalahgunakan.
"Rugikan Negara & Masyarakat"
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eko Budi Setiawan yang membuka kegiatan menegaskan, barang ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga berbahaya bagi kesehatan, mematikan usaha legal, dan memicu kejahatan lain.
"Peredaran barang ilegal masih jadi tantangan bersama. Dampaknya ke penerimaan negara, merugikan pelaku usaha patuh, dan masyarakat sebagai konsumen," ujar Eko Budi.
Sinergi & Imbauan ke Masyarakat:
Pemusnahan dihadiri Forkopimda Inhil, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan. Ini menunjukkan kuatnya sinergi pemberantasan barang ilegal.
Eko Budi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melapor ke Bea Cukai. Ia mengimbau warga Inhil untuk tidak membeli, memakai, atau mengedarkan barang ilegal, dan segera melapor jika menemukan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
"Bea Cukai Tembilahan berkomitmen terus awasi dan tindak peredaran barang ilegal. Tujuannya lindungi negara, masyarakat, dan ciptakan iklim usaha sehat dan adil," pungkasnya.
Daftar Hadir
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri:
1. Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir
2. Instansi Vertikal terkait
3. Aparat Penegak Hukum
4. Pemangku Kepentingan lainnya
5. Jajaran Kantor Bea Cukai Tembilahan
6. LSM
7. Keluarga besar Jurnalis/ Wartawan
Kehadiran para pihak tersebut menegaskan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.
Selain capaian penindakan, perhatian juga tertuju pada pelayanan. Sikap Loyalitas, Integritas, dan Profesionalitas yang ditunjukkan jajaran Bea Cukai Tembilahan berpadu dengan keramahan kepada para tamu undangan. Kombinasi ini dinilai menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ini dibuktikan dengan kegiatan Photo bersama, Menikmati konsumsi serta melepas para tamu dengan senyum manis nan ramah.
(Djack/Tim)

Komentar
Posting Komentar