-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Desa Mekarsari Pertanyakan Kelalaian Pemkab Pandeglang Soal Jembatan Rusak Parah

Jumat, 15 Mei 2026 | Mei 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-15T11:58:54Z

Pandeglang,- Indinvestigasi.co.id - Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, mengeluhkan kondisi jembatan penghubung yang rusak parah dan nyaris ambruk. Jembatan tersebut merupakan akses vital bagi warga Kampung Sobang, Sempur, Cijango, Lame, Geundir, hingga Rorahkarang.

Hingga saat ini belum ada tanda-tanda perbaikan dari pihak berwenang, padahal kondisi jembatan sudah membahayakan keselamatan pengguna jalan selama bertahun-tahun.

*Kritik Tokoh Masyarakat:*
*Toni, Tokoh Masyarakat Mekarsari*:  menilai 
   ada kelalaian dari pihak pemerintah sehingga jembatan dibiarkan sampai saat ini.”
 *Sahroni, Tokoh Agama Kp. Cijango*:  
   “Tolong pemerintah Pandeglang dan pemerintah pusat agar segera merealisasikan pembangunan jembatan ini.”
Bahrudin, Tokoh Masyarakat Kp. Lame*:  
   “Jangan nunggu ada korban baru jembatan dibangun?”
 *Heding, Kepala Desa Mekarsari*:  
   “Pemerintah diharapkan aktif. Kondisi jembatan sudah masuk kategori rawan runtuh.”

*Analisis & Urgensi*  
Jembatan ini adalah urat nadi transportasi warga. Jika akses putus atau memakan korban jiwa, dampaknya akan meluas ke sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial.  
Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang perlu segera melakukan survei lapangan dan mengambil tindakan darurat.

*Dasar Hukum yang di duga  Dilanggar*  
Kelalaian pemeliharaan infrastruktur publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:

*UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*  
   Pasal 24 ayat (1): _Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas._
*UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan*  
   Pasal 12 ayat (1): _Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya._
 *UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*  
   Pasal 12 ayat (1) huruf f: _Penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar._
*Pasal 359 KUHP*:  
   _Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun._  
   Berlaku jika kelalaian pemeliharaan jalan menyebabkan korban jiwa.

Warga mendesak Pemkab Pandeglang dan Dinas PUPR segera turun tangan sebelum terjadi korban. Pemerintah tidak boleh menunggu tragedi terjadi untuk bertindak.

*Narahubung:*  
M. Sutisna
Jum'at 15 Mei 2026
×
Berita Terbaru Update