Truk Kontainer Diduga Langgar Kelas Jalan di Inhil, Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Diduga Ilegal Jadi Sorotan


 

Tembilahan, Riau - Indinvestigasi.co.id - 24 Mei 2026 – Indinvestigasi.co.id-Aktivitas sebuah truk kontainer dengan Nomor Polisi BK 8651 PH yang melintas di Jalan Lintas Kabupaten Indragiri Hilir menjadi sorotan publik dan media. Truk tersebut diketahui bergerak dari arah Rumbai menuju Bundaran Jalan Makam Pahlawan Parit 6 Tembilahan sebelum melakukan pembongkaran muatan di lokasi yang diduga merupakan “pelabuhan tikus” milik inisial YS.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jalan Kelas II diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan dimensi maksimal lebar 2,5 meter dan panjang 12 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) antara 8 hingga 10 ton. Dengan panjang truk kontainer diperkirakan mencapai 18 meter, kendaraan ini diduga melanggar aturan dimensi yang berlaku.


Bermula di saat Awak media mengikuti kendaraan tersebut hingga lokasi pembongkaran. Di lokasi, terlihat dua unit kapal air siap menunggu pemindahan barang dari kontainer. Salah seorang pekerja mengungkapkan bahwa material tersebut akan dibawa ke PT GIN untuk keperluan pembangunan perusahaan. “Barang ini mau dibawa ke PT GIN untuk pembangunan di sana. Ini semacam material peredam, beratnya sekitar 6 ton,” ujar pekerja tersebut.


Seorang warga setempat mengatakan aktivitas bongkar muat di lokasi ini sudah sering terjadi, Warga tersebut menyatakan, “Kalau mobil-mobil besar begini sudah sering melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan ini, biasanya ada pupuk dan makanan udang. Kadang saya heran, kok bisa lolos mobil sebesar ini masuk di penjagaan Dishub Jembatan Rumbai atau dua Polsek yang dilalui.” Ujar nya 


Warga lainnya menekankan pentingnya pemerintah memahami ketentuan UU LLAJ, bukan hanya soal berat muatan, tetapi juga dimensi kendaraan. “Ini bukan soal muatan, tapi pemerintah harus betul-betul memahami Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas warga tersebut.


Dalam konfirmasi kepada Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil, Febri menjelaskan, kendaraan diperbolehkan melintas selama tidak mengganggu aktivitas jalan, tidak melakukan pembongkaran di jalan umum, dan tidak melewati terminal. Pernyataan ini menuai kritik karena dianggap belum menyentuh inti persoalan terkait dugaan pelanggaran dimensi kendaraan terhadap kelas jalan yang berlaku.


Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil dan pihak PT GIN belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sementara itu, seorang pengurus bernama AM, yang menyambut kedatangan kontainer di Tembilahan, diduga merupakan pemilik kapal yang akan membawa material ke PT GIN.


Pada 25 Mei 2026, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Ricky Marzuki, SH, yang menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung di lokasi. Kasat Lantas juga menyebutkan bahwa ada Perda lokal terkait transportasi dan distribusi barang yang perlu menjadi acuan dalam penegakan aturan. kata Kasat Lantas Inhil sembari memberikan Surat Edaran bupati Terkait Perda.


Persoalan ini tidak hanya soal lokasi pembongkaran atau terminal, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan kelas jalan, keselamatan pengguna jalan, dan dampak terhadap infrastruktur. Kondisi geografis Indragiri Hilir, mayoritas berupa tanah gambut, rentan mengalami kerusakan akibat kendaraan bertonase besar secara berulang, termasuk retakan, penurunan struktur tanah, hingga ambles.


Selain itu, dugaan aktivitas bongkar muat di pelabuhan ilegal menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan jalur distribusi barang dan legalitas kegiatan kepelabuhanan. Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas kendaraan kontainer dan dugaan pelabuhan ilegal demi menjaga keselamatan publik serta keberlangsungan infrastruktur jalan.


Catatan Investigasi:


Truk kontainer diduga melanggar dimensi kendaraan yang diizinkan untuk Jalan Kelas II.


Lokasi pembongkaran material diduga merupakan pelabuhan tikus milik YS.


Kapal yang membawa material ke PT GIN diduga milik AM.


Dampak potensial: kerusakan jalan, risiko keselamatan pengguna jalan, dan distribusi barang tanpa pengawasan resmi.


(Djack Djamrie /Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya

BBM Langka di Pulau Burung, Harga Pertalite Botolan Melonjak hingga Rp25 Ribu, Warga Minta Pemerintah Bertindak