KANTOR DESA BELANTA RAYA DISERANG AKSI ANARKIS OLEH KELUARGA TERPANDANG : Pelayanan Publik Desa Belantara Raya Terganggu

 


KANTOR DESA BELANTA RAYA DISERANG AKSI ANARKIS OLEH KELUARGA TERPANDANG : Pelayanan Publik Desa Belantara Raya Terganggu 


Belantara Raya-Inhil-22 Mei 2026-Indinvestigasi.co.id- Pelayanan publik di Kantor Desa Belantara Raya, Kecamatan Belantaraya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, terganggu pada Rabu (20/05/2026) pagi akibat aksi anarkis yang dilakukan seorang pria inisial AS, beserta 3 Pria lain nya, 

Kepala Desa Belantara Raya, Hasbullah, menjadi korban serangan fisik saat layanan masyarakat berlangsung, sehingga beberapa aktivitas administrasi desa sempat terhenti.


Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp, dan sosial media terlihat keributan di ruang pelayanan desa, di mana beberapa orang tampak berupaya melerai, namun intimidasi dan kekerasan fisik tetap terjadi.


Konfirmasi media kepada Hasbullah dilakukan pada Kamis (21/05/2026) pukul 17.00 WIB. Hasbullah menceritakan kronologis kejadian yang sangat disesalinya, di mana beberapa pelaku diduga merupakan anggota satu keluarga yang terdiri dari Ayah Inisial HB sang Mantan kepala desa, Dua Anak laki laki serta Menantunya, Sebelumnya keluarga ini dikenal sebagai orang terpandang di Desa Belantaraya

 Sebelum insiden di kantor desa terjadi, anggota Linmas yang berjaga di area pasar juga diduga dicekik dan diludahi oleh pelaku yang sama. “Peristiwa ini jelas mengganggu pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan desa. Kedatangan rombongan pelaku bahkan mengintimidasi staf dan masyarakat yang sedang mengurus keperluan mereka,” kata Hasbullah.


Hasbullah menegaskan bahwa walaupun dalam kondisi begini, pelayanan publik di Desa Belantara Raya tetap berjalan. Ia menghimbau masyarakat desa untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian , Isu, maupun video yang beredar di media sosial. “Meskipun kejadian ini terjadi, saya tetap mengurus desa saya. Kantor desa tetap melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.


Pandangan Hukum dan Sanksi Berdasarkan kutipan:

Tindakan mengganggu pelayanan publik dan melakukan kekerasan fisik terhadap pejabat desa dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:


Pasal 212 dan 213 KUHP: Kekerasan atau ancaman terhadap pejabat publik yang sah, pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.


Pasal 351 KUHP: Kekerasan fisik terhadap orang lain (penganiayaan), pidana penjara 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan ringan, lebih tinggi jika mengakibatkan luka berat.


Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang (aksi anarkis rombongan), pidana penjara hingga 5 tahun atau lebih.


UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Gangguan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan desa dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana tambahan.


Hasbullah menambahkan bahwa semoga beberapa orang pelaku secepatnya diperiksa oleh pihak kepolisian, Wujud langkah awal penegakan hukum terhadap aksi anarkis tersebut.


Kritikan dan Harapan bagi Pelaku

Hasbullah memberikan pesan kritis sekaligus membangun bagi para pelaku. “Sebagai warga desa, setiap orang seharusnya menjaga ketertiban, menghormati aturan, dan mendukung kelancaran pelayanan publik. Saya berharap pelaku menyadari kesalahan, menanggung konsekuensi hukum, dan kembali menjadi warga yang baik serta berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.


Nilai Sosial dan Pancasila

Insiden ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap memegang Sila ke-4 Pancasila, Yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, komunikasi, dan jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Nilai asas kekeluargaan juga harus dijaga, di mana hubungan sosial antarwarga didasari saling menghormati, menghargai hak orang lain, dan menjaga ketertiban bersama.


Dengan menegakkan hukum secara profesional dan tetap menekankan norma sosial, masyarakat diharapkan dapat belajar dari insiden ini untuk memperkuat kebersamaan, ketertiban, dan pelayanan publik yang adil bagi seluruh warga desa.


Terkait peristiwa ini, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau semua pihak menahan diri dan menjaga kamtibmas tetap kondusif pasca keributan antara Kades dan warga di wilayah pedesaan Inhil.


Ketua APDESI Inhil, Dhedek Kurniadiyanto, S.Pd., M.H., N.Lp., menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan menyayangkan sikap oknum yang dinilai kurang etis dalam menyelesaikan masalah.


“Kami prihatin. Semua pihak seharusnya utamakan musyawarah, komunikasi baik, dan penyelesaian damai demi menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat,” ujar Dhedek.


Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan kepolisian Polres Indragiri Hilir terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.


(Djack Djamrie/Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya

BBM Langka di Pulau Burung, Harga Pertalite Botolan Melonjak hingga Rp25 Ribu, Warga Minta Pemerintah Bertindak