HUKUM: ASN Tersangka, Boleh atau Tidak Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati?
Pandeglang Banten, gabungnya wartawan indonesia GWI com - 31 Mei 2026* – Kasus pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 30 Mei 2026, di tengah statusnya sebagai tersangka kecelakaan maut, memicu banyak pertanyaan dari rakyat: "Boleh apa enggak?"
Biar gak gagal paham, *GWI - Gabungnya Wartawan Indonesia* bedah pakai kacamata hukum:
*1. Dasar Hukum: Asas Praduga Tak Bersalah*
Secara umum, seseorang berstatus _tersangka_ boleh dilantik dan menjabat di jabatan publik, termasuk Staf Ahli Bupati. Syaratnya: *belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap / inkracht* yang menyatakan bersalah.
Ini asas "praduga tak bersalah". Seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memutus sebaliknya.
*2. Syarat Pelantikan Tetap Jalan*
Pemkab Pandeglang berdalil pelantikan tetap sah karena:
*a. Ada Pertek BKN*: Mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
*b. Syarat administratif terpenuhi*: Berkas, pangkat, dll lengkap.
Pelantikan ini jika disebut "rotasi/pengisian jabatan biasa", bukan promosi.
*3. Proses Hukum Tetap Berjalan*
Status "menjabat" ≠ "bebas hukum". Proses hukum terhadap yang bersangkutan di kepolisian tetap berjalan.
*4. Garis Merah: Kalau Terbukti Bersalah*
Ini kuncinya. Jika putusan pengadilan nanti terbukti bersalah dan sudah inkracht, maka ASN tersebut *wajib diberhentikan dari jabatannya*.
PP 11/2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur: PNS yang jadi terdakwa bisa diberhentikan sementara. Kalau vonisnya penjara 2 tahun+ dan sudah inkracht, wajib diberhentikan tidak hormat.
*5. "Rasa Keadilan" vs "Kepastian Hukum"*
Di sinilah letak kegelisahan rakyat Pandeglang Banten. Secara hukum administratif bisa sah. Tapi secara "rasa keadilan", banyak warga bertanya: Pantaskah pejabat "Bidang Hukum & Politik" menjabat saat dirinya sendiri masih berproses hukum?
*Kesimpulan GWI:*
Hukum memberi celah karena "belum inkracht". Tapi politik, etika, dan kepercayaan publik itu urusan lain. Pandeglang milik seluruh rakyat, bukan hanya milik pasal dan Pertek.
---
*Catatan Redaksi GW:* ini murni edukasi hukum, bukan vonis. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab dan menunggu keterangan resmi dari Pemkab Pandeglang serta pihak terkait demi keberimbangan berita.
_Pelantikan ASN - Pandeglang_
*Rep: M Sutisna - GWI Pandeglang*
* Edukasi Hukum GWI #Pandeglang*
---M Sutisna
Red - Kabiro Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co id

Komentar
Posting Komentar