-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GWI DESAK APH TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN JURNALIS: ANCAM 12 TAHUN PENJARA, UU PERS & KUHP DILANGGAR

Jumat, 01 Mei 2026 | Mei 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T14:26:23Z

Lebak Banten - Indinvestigasi.co.id - Insiden pengeroyokan brutal dengan senjata tajam terhadap jurnalis GWI, Cepi Umbara, di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Senin (27/4), jadi preseden buruk kebebasan pers. GWI Banten desak APH  tangkap pelaku 1x24 jam.

KRONOLOGI: SERANGAN TERENCANA & BRUTAL
Korban Cepi Umbara, anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), diserang membabi buta dengan senjata tajam ( di dalam rumah ) Lokasi: Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kec. Wanasalam, Lebak-Banten. Waktu: Senin, 27 April 2026. 

"Ini bukan penganiayaan biasa. Ini kejahatan terorganisir terhadap jurnalis. Ancaman terhadap demokrasi,"_ tegas Ketua GWI Banten.

*. KECAMAN KERAS GWI BANTEN* 
GWI mengecam keras aksi anarkis ini. Penyerangan terhadap wartawan  penyerangan terhadap kebebasan pers & hak publik atas informasi. 
Motif ini untuk segera di gali oleh pihak (APH)

*. DESAKAN: TANGKAP 1X24 JAM* 
GWI desak APH segera tangkap pelaku. Bukti & saksi cukup. Jangan lamban. Lambat = pembiaran = citra Polri hancur.

*PERINGATAN SOLIDARITAS JURNALIS SE-BANTEN* 
Jika tidak ada penangkapan, GWI se-Banten + 11 media jaringan akan gelar aksi solidaritas ke Polda Banten. Kekerasan terhadap jurnalis = harga mati.

ANALISIS HUKUM - PASAL YANG DILANGGAR PELAKU*

*1. KUHP Pasal 170 ayat 1 & 2* 
_Pengeroyokan di muka umum dengan kekerasan_ 
*Ancaman: 5 tahun 6 bulan penjara. Jika luka berat: 7 tahun. Jika mati: 12 tahun penjara.*

*2. KUHP Pasal 351 ayat 1, 2, 3* 
_Penganiayaan dengan senjata tajam_ 
*Ancaman: 2 tahun 8 bulan. Jika luka berat: 5 tahun. Jika mati: 7 tahun.*

*3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1* 
_Menghalangi tugas jurnalistik dengan kekerasan_ 
*Ancaman: 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.* 
_Catatan: Jika Cepi Umbara sedang liputan = pasal ini berlaku. Hukuman kumulatif dengan KUHP._motif ini segera di gali,

*4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 100* 
_Kekerasan yang merampas hak hidup & rasa aman_ 
*Negara wajib lindungi. Kapolri wajib bertindak tegas 

*5. KUHP Pasal 55 & 56* 
_Turut serta & membantu kejahatan_ 
*Semua pelaku pengeroyokan = tersangka. Yang menyuruh = otak pelaku = hukuman sama.*

* ANCAMAN: 12 TAHUN PENJARA + DENDA 500 JUTA*



TUNTUTAN GWI 


Pihak kepolisian 
 segera tetapkan tersangka & tahan pelaku. 
*Polres Lebak* bentuk tim khusus usut otak pelaku. Ada indikasi kejahatan terorganisir. 
 *Polda Banten* awasi kasus. Jangan ada 86. 
*Komnas HAM & Dewan Pers* turun investigasi. Ini teror kebebasan pers. 
5. *Perlindungan LPSK* untuk Cepi Umbara & keluarga. Ancaman balasan rawan terjadi.

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah TEROR DEMOKRASI. Hari ini Cepi Umbara, besok bisa wartawan lain. GWI soroti kasus ini, pihak kepolisian di minta tegas & cepat dalam melaksanakan tugasnya,


APH 
Tegakkan hukum atau kami anggap pembiaran. Rakyat menilai."_

*GWI  KAWAL SAMPAI TUNTAS.* 
*KEBERANIAN, KEADILAN, KETEGASAN = harus di tegakkan 


Tim GWI 
Jum'at 1 Maret 2026*

×
Berita Terbaru Update