GWI DESAK APH TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN JURNALIS: ANCAM 12 TAHUN PENJARA, UU PERS & KUHP DILANGGAR


Lebak Banten - Indinvestigasi.co.id - Insiden pengeroyokan brutal dengan senjata tajam terhadap jurnalis GWI, Cepi Umbara, di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Senin (27/4), jadi preseden buruk kebebasan pers. GWI Banten desak APH  tangkap pelaku 1x24 jam.

KRONOLOGI: SERANGAN TERENCANA & BRUTAL
Korban Cepi Umbara, anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), diserang membabi buta dengan senjata tajam ( di dalam rumah ) Lokasi: Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kec. Wanasalam, Lebak-Banten. Waktu: Senin, 27 April 2026. 

"Ini bukan penganiayaan biasa. Ini kejahatan terorganisir terhadap jurnalis. Ancaman terhadap demokrasi,"_ tegas Ketua GWI Banten.

*. KECAMAN KERAS GWI BANTEN* 
GWI mengecam keras aksi anarkis ini. Penyerangan terhadap wartawan  penyerangan terhadap kebebasan pers & hak publik atas informasi. 
Motif ini untuk segera di gali oleh pihak (APH)

*. DESAKAN: TANGKAP 1X24 JAM* 
GWI desak APH segera tangkap pelaku. Bukti & saksi cukup. Jangan lamban. Lambat = pembiaran = citra Polri hancur.

*PERINGATAN SOLIDARITAS JURNALIS SE-BANTEN* 
Jika tidak ada penangkapan, GWI se-Banten + 11 media jaringan akan gelar aksi solidaritas ke Polda Banten. Kekerasan terhadap jurnalis = harga mati.

ANALISIS HUKUM - PASAL YANG DILANGGAR PELAKU*

*1. KUHP Pasal 170 ayat 1 & 2* 
_Pengeroyokan di muka umum dengan kekerasan_ 
*Ancaman: 5 tahun 6 bulan penjara. Jika luka berat: 7 tahun. Jika mati: 12 tahun penjara.*

*2. KUHP Pasal 351 ayat 1, 2, 3* 
_Penganiayaan dengan senjata tajam_ 
*Ancaman: 2 tahun 8 bulan. Jika luka berat: 5 tahun. Jika mati: 7 tahun.*

*3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1* 
_Menghalangi tugas jurnalistik dengan kekerasan_ 
*Ancaman: 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.* 
_Catatan: Jika Cepi Umbara sedang liputan = pasal ini berlaku. Hukuman kumulatif dengan KUHP._motif ini segera di gali,

*4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 100* 
_Kekerasan yang merampas hak hidup & rasa aman_ 
*Negara wajib lindungi. Kapolri wajib bertindak tegas 

*5. KUHP Pasal 55 & 56* 
_Turut serta & membantu kejahatan_ 
*Semua pelaku pengeroyokan = tersangka. Yang menyuruh = otak pelaku = hukuman sama.*

* ANCAMAN: 12 TAHUN PENJARA + DENDA 500 JUTA*



TUNTUTAN GWI 


Pihak kepolisian 
 segera tetapkan tersangka & tahan pelaku. 
*Polres Lebak* bentuk tim khusus usut otak pelaku. Ada indikasi kejahatan terorganisir. 
 *Polda Banten* awasi kasus. Jangan ada 86. 
*Komnas HAM & Dewan Pers* turun investigasi. Ini teror kebebasan pers. 
5. *Perlindungan LPSK* untuk Cepi Umbara & keluarga. Ancaman balasan rawan terjadi.

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah TEROR DEMOKRASI. Hari ini Cepi Umbara, besok bisa wartawan lain. GWI soroti kasus ini, pihak kepolisian di minta tegas & cepat dalam melaksanakan tugasnya,


APH 
Tegakkan hukum atau kami anggap pembiaran. Rakyat menilai."_

*GWI  KAWAL SAMPAI TUNTAS.* 
*KEBERANIAN, KEADILAN, KETEGASAN = harus di tegakkan 


Tim GWI 
Jum'at 1 Maret 2026*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK