Diduga Cemari Lingkungan, Asap PT Berkat Sawit Sejahtera POM 2 Dikeluhkan Warga

 


Sencalang - Indinvestigasi.co.id - Aktivitas asap yang diduga berasal dari cerobong pabrik milik PT Berkat Sawit Sejahtera POM 2 di wilayah Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menuai keluhan dari masyarakat sekitar.


Warga menyebut, asap pekat yang keluar dari area perusahaan diduga berdampak terhadap kualitas lingkungan, bahkan membuat air hujan yang sebelumnya biasa digunakan masyarakat kini tidak lagi layak dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.



Menurut keterangan warga, air hujan yang ditampung belakangan terlihat keruh dan menimbulkan bau tidak sedap. Kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir terhadap dampak kesehatan maupun pencemaran lingkungan yang terjadi.


“Dulu air hujan masih bisa dipakai untuk mandi dan kebutuhan rumah tangga, sekarang masyarakat takut menggunakannya karena diduga sudah tercemar asap perusahaan,” ungkap salah seorang warga kepada media.


Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara tersebut. Warga juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan agar tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.


Terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, perusahaan dapat dijerat berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Adapun ketentuan sanksinya antara lain:


Pasal 98

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Pasal 99

Apabila pencemaran terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


Pasal 102

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


Pasal 104

Setiap pihak yang melakukan pembuangan limbah dan/atau emisi ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan persetujuan lingkungan hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berkat Sawit Sejahtera POM 2 belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.


(*Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya

BBM Langka di Pulau Burung, Harga Pertalite Botolan Melonjak hingga Rp25 Ribu, Warga Minta Pemerintah Bertindak