Diduga Ahmad Fajri Oknum Marinir Aktif Melakukan Tindak Pidana Penyeleweng BBM Bersubsidi Di Kecamatan Menggala Tak Tersentuh Hukum, Danlanal Lampung Diminta Bertindak Tegas

 


Tulang Bawang _ Lampung - Indinvestigasi.co.id - Berdasarkan pantauan dan informasi tim awak media himpun di lapangan, diduga Ahmad Fajri Oknum Marinir Aktif Melakukan tindak pidana penyeleweng BBM bersubsidi di kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung beroperasi dengan bebas tak tersentuh hukum alias kebal hukum.


Oknum tersebut menguasai dan menguras habis BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di kabupaten Tulang Bawang. BBM bersubsidi tersebut dibawa ke sebuah Gudang Misterius Penimbunan BBM bersubsidi Ilegal diduga milik Ahmad Fajri Oknum Marinir Aktif yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun di Kampung Tiuh Tohou kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang.


Mafia BBM pemilik gudang tersebut diduga mengecor menguras dan menguasai BBM bersubsidi di sejumlah SPBU dengan cara melangsir menggunakan mobil Cold Diesel dan mobil modifikasi sebanyak beberapa unit, kemudian BBM bersubsidi tersebut di timbun di gudang tersebut dan dijual ke perusahaan langganan nya.


Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan "Ya itu gudang misterius penimbunan BBM bersubsidi ilegal diduga milik Ahmad Fajri Oknum Marinir Aktif, mereka sudah beroperasi sangat lama dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias kebal hukum, diduga Kapolsek setempat tutup mata." Sabtu (30/05/2026)


"Mereka beroperasi dengan bebas dan menguras habis BBM bersubsidi sejumlah SPBU dengan cara melangsir menggunakan mobil Cold Diesel dan mobil modifikasi sebanyak beberapa unit, kemudian BBM bersubsidi ditimbun di gudang penimbunan BBM ilegal misterius di Kampung Tiuh Tohou kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang dan dijual kembali ke konsumen perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan keuntungan besar." Kata sejumlah narasumber


"Diduga merekalah yang membuat habis BBM bersubsidi dan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU." Tambahannya


"Yang bikin anehnya, masa Aparat Penegak Hukum setempat tidak mengetahui aktivitas gudang itu, padahal kami lihat Polisi sering lewat disini, apa karena pemilik gudang nya Oknum Aparat Penegak Hukum, makanya tidak berani ditindak." Kata salah satu narasumber 


"Kami masyarakat meminta dan memohon dengan hormat kepada Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan turun menyelidiki dan menindak tegas diduga Ahmad Fajri Oknum Marinir Aktif melakukan tindak pidana penyeleweng BBM bersubsidi dan diduga memiliki sebuah Gudang Misterius Penimbunan BBM Ilegal beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun di Kampung Tiuh Tohou kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang." Papar sejumlah narasumber


"Jika terbukti dugaan Gudang Misterius Penimbunan BBM Ilegal diduga milik Ahmad Fajri Oknum Marinir Aktif, tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku karena ini mencoreng nama baik TNI." Pungkasnya 


Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.


Tim

Minggu 31 Mei 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya

BBM Langka di Pulau Burung, Harga Pertalite Botolan Melonjak hingga Rp25 Ribu, Warga Minta Pemerintah Bertindak