DASAR HUKUM PENANGANAN BUDIDAYA LELE & lainnya DI TANAH PRIBADI YANG BERDAMPAK PADA PEMUKIMAN WARGA

 

Pandeglang, Banten - Indinvestigasi.co.id -28 Mei 2026_Meskipun berada di atas tanah pribadi, usaha budidaya lele atau usaha lain tetap *wajib memiliki izin* dan *dapat ditindak hukum* apabila menimbulkan pencemaran atau gangguan terhadap warga sekitar.


Berikut dasar hukumnya:


. *Hak Milik Tanah Tidak Memberi Izin untuk Mengganggu Orang Lain*  

Hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak konstitusional.  

*Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* menegaskan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  

Artinya: walau lahan milik pribadi, jika limbahnya mencemari lingkungan dan merugikan warga, maka itu pelanggaran hukum.


*Usaha Budidaya Wajib Memiliki Izin Lingkungan*  

Berdasarkan *PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 4*, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki:  

- *SPPL* – untuk usaha skala kecil  

- *UKL-UPL* – untuk usaha skala menengah  


Tidak ada pengecualian “karena tanah pribadi”. Tidak ada izin = usaha tersebut ilegal.


 *Pencemaran Akibat Limbah Dapat Dipidana*  

Jika bau menyengat dan limbah masuk ke pemukiman warga, maka telah terjadi pencemaran lingkungan sesuai *Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009*.  

DLH berwenang melakukan sidak, mengambil sampel air, dan jika terbukti melanggar baku mutu, usaha dapat disegel serta dikenakan sanksi administratif hingga pidana dan denda.


 *Wajib Sesuai Tata Ruang dan Perda Setempat*  

Usaha peternakan atau perikanan tidak boleh berada di zona perumahan.  

*Perda RTRW Kabupaten Pandeglang* mengatur zona peruntukan lahan.  

Sekalipun tanah pribadi, jika lokasi berada di zona perumahan, usaha tersebut menyalahi aturan tata ruang.


*Kesimpulan*  

Status “tanah pribadi” hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan. Status itu *tidak menghapus kewajiban* untuk memiliki izin, memiliki IPAL, dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan terhadap warga.


Red M Sutisna


Kabiro Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam