DASAR HUKUM PENANGANAN BUDIDAYA LELE & lainnya DI TANAH PRIBADI YANG BERDAMPAK PADA PEMUKIMAN WARGA

 

Pandeglang, Banten - Indinvestigasi.co.id -28 Mei 2026_Meskipun berada di atas tanah pribadi, usaha budidaya lele atau usaha lain tetap *wajib memiliki izin* dan *dapat ditindak hukum* apabila menimbulkan pencemaran atau gangguan terhadap warga sekitar.


Berikut dasar hukumnya:


. *Hak Milik Tanah Tidak Memberi Izin untuk Mengganggu Orang Lain*  

Hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak konstitusional.  

*Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* menegaskan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  

Artinya: walau lahan milik pribadi, jika limbahnya mencemari lingkungan dan merugikan warga, maka itu pelanggaran hukum.


*Usaha Budidaya Wajib Memiliki Izin Lingkungan*  

Berdasarkan *PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 4*, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki:  

- *SPPL* – untuk usaha skala kecil  

- *UKL-UPL* – untuk usaha skala menengah  


Tidak ada pengecualian “karena tanah pribadi”. Tidak ada izin = usaha tersebut ilegal.


 *Pencemaran Akibat Limbah Dapat Dipidana*  

Jika bau menyengat dan limbah masuk ke pemukiman warga, maka telah terjadi pencemaran lingkungan sesuai *Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009*.  

DLH berwenang melakukan sidak, mengambil sampel air, dan jika terbukti melanggar baku mutu, usaha dapat disegel serta dikenakan sanksi administratif hingga pidana dan denda.


 *Wajib Sesuai Tata Ruang dan Perda Setempat*  

Usaha peternakan atau perikanan tidak boleh berada di zona perumahan.  

*Perda RTRW Kabupaten Pandeglang* mengatur zona peruntukan lahan.  

Sekalipun tanah pribadi, jika lokasi berada di zona perumahan, usaha tersebut menyalahi aturan tata ruang.


*Kesimpulan*  

Status “tanah pribadi” hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan. Status itu *tidak menghapus kewajiban* untuk memiliki izin, memiliki IPAL, dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan terhadap warga.


Red M Sutisna


Kabiro Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya

BBM Langka di Pulau Burung, Harga Pertalite Botolan Melonjak hingga Rp25 Ribu, Warga Minta Pemerintah Bertindak