"BAU BUSUK MENYENGAT, DI DUGA Limbah SPPG, Kenyamanan Warga dan Peziarah di GG Bismillah Tembilahan Hulu TERGANGGU "

 


Tembilahan Hulu - Indinvestigasi.co.id - 30 Mei 2026 - Sejumlah warga mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Jalan Kayu Jati, Gang Bismillah, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (29/05/2026)


Keluhan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena lokasi SPPG berada tidak jauh dari area Pemakaman Umum Jalan Kayu Jati/Saptamarga Gang Bismillah yang kerap dikunjungi warga untuk berziarah, terlebih dalam suasana Hari Raya Idul Adha.


Masyarakat menilai aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah tersebut sangat mengganggu kenyamanan para peziarah maupun warga sekitar yang datang untuk mendoakan keluarga di area pemakaman umum tersebut.


Salah seorang warga mengatakan, "Suasana Idul Adha biasanya membuat aktivitas ziarah makam meningkat dibanding hari biasa. Karena itu, masyarakat berharap lingkungan sekitar tetap bersih, nyaman, dan bebas dari aroma tak sedap, Ujarnya"


“Ini suasana Idul Adha, banyak warga datang berziarah ke pemakaman umum di Jalan Kayu Jati/Saptamarga. Sangat disayangkan kalau ada aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” Tambah warga


Selain soal kenyamanan, warga juga mempertanyakan kepatuhan pihak pengelola SPPG terhadap aturan pengelolaan limbah dan lingkungan hidup. Sebab, setiap kegiatan operasional yang menghasilkan limbah wajib memperhatikan sanitasi, kebersihan lingkungan, serta tidak menimbulkan pencemaran terhadap masyarakat sekitar.


Jum'at 29 Mei 2026, Awak Media Mencoba konfirmasi Febriansyah Kepala SPPG Jl Kayu Jati, GG Bismillah tersebut melalui WhatsApp, Namun hingga berita ini terbit, tidak mendapatkan Tanggapan,

"Izin tanggapan pak, Terkait sejak kapan bau tak sedap di saluran pembuangan masyarakat dan tercium dari Kuala GG bismillah dan area pemakamanan nya itu ada nya dan apa kendala kita pak?

Ini Rekaman Video kami, mohon beri tanggapan pak.." Ujar Media melalui pesan WhatsApp dan memberikan video 


Hal yang sama juga dirasakan Awak Media saat Mencoba Konfirmasi kepada Juliana Kabid DLH Kabupaten Indragiri hilir,  Juliana juga seakan tak membalas Konfirmasi yang kami anggap penting untuk melengkapi data media dan sebagai bentuk Sosial kontrol kami sebagai insan Pers 


Kepatuhan Pengelolaan Limbah dan Lingkungan (Kutipan/Net)


Dalam aturan lingkungan hidup, setiap fasilitas pelayanan maupun kegiatan operasional yang menghasilkan limbah diwajibkan:


Memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik dan aman.

Menjaga sanitasi lingkungan agar tidak menimbulkan bau menyengat maupun pencemaran.

Memastikan limbah cair maupun sampah tidak mencemari drainase dan lingkungan masyarakat.

Mematuhi dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan pemerintah.

Sanksi Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan


Apabila terbukti terjadi pencemaran atau pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sanksi administratif dapat berupa:


Teguran tertulis,

Paksaan pemerintah,

Pembekuan izin,

Hingga pencabutan izin operasional.


Sementara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan pidana apabila terbukti menyebabkan pencemaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pasal 67: setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.


Pasal 69 ayat (1): dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat.


Warga berharap instansi terkait segera turun ke lapangan guna memastikan sumber aroma tidak sedap tersebut serta melakukan penanganan agar tidak mengganggu masyarakat, khususnya para peziarah di area Pemakaman Umum Jalan Kayu Jati/Saptamarga Gang Bismillah Tembilahan Hulu.


Walaupun belum mendapatkan jawaban hasil konfirmasi, Kami terus akan berupaya untuk mendapatkan jawaban terkait Bau Busuk tak Sedap ini kenapa bisa terjadi, dan akan terus memantau perkembangan demi kebutuhan publik 


(DjackDjamrie/Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya

BBM Langka di Pulau Burung, Harga Pertalite Botolan Melonjak hingga Rp25 Ribu, Warga Minta Pemerintah Bertindak