Sumatera Utara - Indinvestigasi.co.id - Sekelompok massa yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu (6/5/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Aksi tersebut diikuti sekitar 20 orang dan dipimpin oleh Gloria Aritonang serta Jhon Simbolon.
Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan perkara atas nama Persadaan Putra Sembiring. Dalam orasinya, massa mempertanyakan sikap Polrestabes Medan yang hingga kini belum menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Massa juga mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum dengan menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum guna memastikan kepastian hukum. Selain itu, mereka menyoroti adanya upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, serta menilai adanya tindakan dari pihak keluarga tersangka yang dianggap menyudutkan korban. Menurut massa, hal tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selama aksi berlangsung, massa secara bergantian menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara dan tetap berada di area yang telah ditentukan, dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa diterima oleh Perwira Pengawas (Pamenwas) Polda Sumatera Utara, Kompol Martualesi Sitepu. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan.
Kompol Martualesi Sitepu juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang, sehingga proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
Setelah menerima penjelasan tersebut, massa membubarkan diri secara tertib pada pukul 11.15 WIB. Secara keseluruhan, aksi unjuk rasa berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa gangguan kamtibmas yang berarti.
(Riz)