Komando HAM, Desak penindakan Tegas, Ketidak hadirannya ketua BPD Di acara Audensi


Dugaan Provokasi Stop Konservasi Gunung Pulosari + Pemerasan Pelaku Usaha + Rangkap Jabatan Kasek SDN Sukaraja 3. UU Tipikor Junto UU Desa Dilanggar


Pandeglang – Indinvestigasi.co.id - Komando HAM bersama jaringan * menggelar audiensi di Kecamatan Pulosari, Rabu 29/4/2026, menindaklanjuti laporan masyarakat soal *dugaan pelanggaran berlapis oleh oknum Ketua BPD Desa Cilentung*. Audiensi yang dihadiri Camat Pulosari Juhanas, Danramil, dan Kapolsek Pulosari diwarnai kekecewaan karena *terlapor mangkir tanpa keterangan.*

Audiensi ini merujuk *Surat Resmi Komando HAM Nomor: 011/Komando-HAM/IV/2026*. Berdasarkan pemantauan lapangan, Ketua Umum Komando HAM Pandeglang, Fahru, membeberkan *dugaan pidana dan pelanggaran administrasi sekaligus*:

*Dugaan Provokasi Stop Konservasi* 
Oknum Ketua BPD diduga menghasut warga menghentikan kegiatan konservasi di kawasan Gunung Pulosari. *Dijerat Pasal 69 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Junto Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.*

*2. Dugaan Intimidasi & Pemerasan*
Oknum diduga memeras pelaku usaha lokal dengan dalih jabatan. *Dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Junto Pasal 423 KUHP tentang Pemerasan oleh Pejabat.*

*3. Dugaan Rangkap Jabatan*
Oknum menjabat Ketua BPD Desa Cilentung sekaligus Kepala Sekolah SDN Sukaraja 3 Desa Bonghas. *Melanggar Pasal 64 huruf j UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Junto Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.*

*4. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang*
Tindakan di atas berpotensi melanggar *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.*

*“Ini bukan pelanggaran tunggal. Ini kejahatan berjamaah dalam satu orang,”* tegas Fahru. *“UU Tipikor Junto UU Desa Junto KUHP kita pakai semua. Jangan salahkan kalau nanti rompi oranye yang dipakai.”*

Camat Pulosari, Juhanas, berjanji panggil ulang. *“Tiga kali mangkir, saya samperin ke rumahnya,”* ujarnya.

Perwakilan Komando HAM, Jemi, desak pemberhentian. *“Pasal 76 ayat 1 UU Desa jelas: Anggota BPD diberhentikan jika melanggar larangan. Rangkap jabatan + pemerasan = Wajib copot.”*

*Tim "akan kawal kasus ini. Jika minggu ini tidak ada SK pemberhentian, *Tim siapkan aksi di Kantor Bupati Pandeglang.*

Hingga berita ini naik, oknum Ketua BPD Cilentung belum beri klarifikasi.

*Redaksi GWI membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers 

*JUNTO "
1. *Gabung Pasal Pidana + Administrasi* = Oknum bisa dipenjara + dipecat
2. *Tunjuk Pasal Pemberatan* = Karena pejabat, hukuman +1/3
3. *Desak APH* = Polisi + Kejaksaan + Inspektorat wajib gerak bareng

*DASAR HUKUM KEROYOKAN KASUS INI:*
1. *UU 6/2014 tentang Desa Pasal 64, 76* = Larangan rangkap jabatan, sanksi pemberhentian
2. *UU 31/1999 Junto UU 20/2001 Tipikor Pasal 3, 12 e* = Penyalahgunaan wewenang, pemerasan
3. *UU 32/2009 PPLH Pasal 69* = Merintangi konservasi
4. *KUHP Pasal 160, 368, 423* = Penghasutan, pemerasan, pemerasan pejabat
5. *UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Pasal 17* = Larangan konflik kepentingan
6. *Permendagri 110/2016 tentang BPD Pasal 26* = Larangan rangkap jabatan ASN/Kasek

 (Baron)
Rabu 29 April 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK