Modus Kejahatan Tidak Dibolehkan, Negara Kita Negara Hukum


Banten - Indinvestigasi.co.id  menegaskan bahwa segala bentuk modus kejahatan tidak dibolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara rimba.


Pernyataan ini mengacu pada peristiwa terbaru di , Banten. Berdasarkan pemberitaan media, 4 orang yang diduga debt collector pembacok anggota Brimob telah ditangkap dan mengenakan baju tahanan oranye. Ada kemungkinan terduga pelaku bertambah,


*KUNCI HUKUM 


*1. UU NO 1 TAHUN 1946 PASAL 351 KUHP* 

Tentang penganiayaan/pembacokan. Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Kalau mengakibatkan luka berat bisa 5 tahun. Kalau sampai mati bisa 7 tahun.


*2. PRINSIP NEGARA HUKUM PASAL 1 AYAT 3 UUD 1945* 

"Negara Indonesia adalah negara hukum". Artinya semua warga sama di mata hukum. Brimob, debt collector, warga biasa, pejabat... hukumnya satu.


*3. 

4 orang yang sudah ditangkap tersebut berstatus "diduga pelaku" sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita dukung APH Polda Banten +  Brimob bekerja profesional, cepat, tegas, dan berkeadilan.



"Modus apapun bentuknya - debt collector liar, jual obat keras tanpa izin, pungli, premanisme - tidak ada tempat di Indonesia. 

Gerak cepat bawah: Warga pantau pake data. 

Gerak cepat atas: APH sikat pake hukum. 

Semua di mata hukum Adak hak yang sama,




*HUKUM :* "Yang main hakim sendiri, akan diadili hukum negara. Yang percaya hukum negara, akan dibela hukum negara."


M sutisna


RED - Kabiro Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK TIKET HIBURAN DALAM PEMUTARAN FILM KUYANK DI TEMBILAHAN MENCUAT, PEMDA DAN APH DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya