Modus Kejahatan Tidak Dibolehkan, Negara Kita Negara Hukum


Banten - Indinvestigasi.co.id  menegaskan bahwa segala bentuk modus kejahatan tidak dibolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara rimba.


Pernyataan ini mengacu pada peristiwa terbaru di , Banten. Berdasarkan pemberitaan media, 4 orang yang diduga debt collector pembacok anggota Brimob telah ditangkap dan mengenakan baju tahanan oranye. Ada kemungkinan terduga pelaku bertambah,


*KUNCI HUKUM 


*1. UU NO 1 TAHUN 1946 PASAL 351 KUHP* 

Tentang penganiayaan/pembacokan. Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Kalau mengakibatkan luka berat bisa 5 tahun. Kalau sampai mati bisa 7 tahun.


*2. PRINSIP NEGARA HUKUM PASAL 1 AYAT 3 UUD 1945* 

"Negara Indonesia adalah negara hukum". Artinya semua warga sama di mata hukum. Brimob, debt collector, warga biasa, pejabat... hukumnya satu.


*3. 

4 orang yang sudah ditangkap tersebut berstatus "diduga pelaku" sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita dukung APH Polda Banten +  Brimob bekerja profesional, cepat, tegas, dan berkeadilan.



"Modus apapun bentuknya - debt collector liar, jual obat keras tanpa izin, pungli, premanisme - tidak ada tempat di Indonesia. 

Gerak cepat bawah: Warga pantau pake data. 

Gerak cepat atas: APH sikat pake hukum. 

Semua di mata hukum Adak hak yang sama,




*HUKUM :* "Yang main hakim sendiri, akan diadili hukum negara. Yang percaya hukum negara, akan dibela hukum negara."


M sutisna


RED - Kabiro Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam