DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK TIKET HIBURAN DALAM PEMUTARAN FILM KUYANK DI TEMBILAHAN MENCUAT, PEMDA DAN APH DIMINTA TIDAK TUTUP MATA


DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK TIKET HIBURAN DALAM PEMUTARAN FILM KUYANK DI TEMBILAHAN MENCUAT, PEMDA DAN APH DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

TEMBILAHAN – 1 Juni 2026- Indinvestigasi.co.id- Polemik mengenai pembayaran pajak hiburan dalam kegiatan pemutaran Film Kuyank di Gedung Engku Kelana pada tanggal 14 s/d 17 Mei 2026 kini menjadi sorotan publik. 

Perbedaan keterangan terkait dasar penghitungan pajak yang digunakan memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perpajakan dan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Awak Media kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir dan pihak penyelenggara, diperoleh sejumlah informasi yang menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengenaan pajak hiburan dalam kegiatan tersebut.

Dalam percakapan WhatsApp yang berlangsung pada Minggu (1/6/2026), Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir, Efrizon, menyampaikan bahwa pajak hiburan atas kegiatan pemutaran Film Kuyank telah dibayarkan oleh pihak penyelenggara.

"Sudah mereka bayar bang," ujar Efrizon Kepala badan Bapenda Kabupaten Indragiri hilir.

Ketika ditanyakan mengenai nominal pajak yang dibayarkan, ia menjelaskan bahwa jumlah yang disetorkan sebesar Rp1.000.000.

"1 juta bang."

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dasar perhitungan pajak tersebut, termasuk apakah nominal itu mengacu pada perhitungan 10 persen dari omzet sekitar Rp10 juta, Efrizon menjawab singkat:

"Ya."

Namun pada kesempatan yang sama, ia juga menyebut bahwa penyelenggara mengaku mengalami kerugian.

"Mereka sudah tekor bang."

Ketika ditanyakan apakah terdapat aturan yang memperbolehkan pengurangan pajak karena alasan kerugian, pihak Bapenda tidak memberikan penjelasan rinci dan mempersilakan media untuk melakukan konfirmasi lanjutan ke kantor Bapenda maupun kepada bidang teknis terkait.

Sementara itu, Koko Ketua Komunitas Tembilahan Film Festival (TFF) atau pihak penyelenggara memberikan penjelasan berbeda mengenai dasar penghitungan pajak yang digunakan.

Menurut keterangan penyelenggara, pajak hiburan yang dibayarkan tidak dihitung dari total penjualan tiket, melainkan dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional kegiatan serta pembagian hasil kepada pihak pemegang hak film (PH) yang disebut mencapai 70 persen.

Koko juga mengakui adanya kemungkinan kesalahan pemahaman terkait mekanisme pengenaan pajak hiburan. Namun demikian, mereka menyebut bahwa setelah dilakukan pembahasan dengan pihak Bapenda, akhirnya disepakati pembayaran pajak sebesar Rp1.000.000.

Selain itu, pihak penyelenggara juga mengungkapkan telah membayar biaya sewa Gedung Engku Kelana sebesar Rp2.300.000 per hari dan menunjukkan bukti pembayaran yang dimaksud sebesar Rp: 8.980.800 untuk total sewa Gedung Engku Kelana Tembilahan 

Perbedaan Dasar Perhitungan Jadi Sorotan

Dari rangkaian konfirmasi tersebut, muncul perbedaan pemahaman yang cukup mendasar mengenai objek dan dasar pengenaan pajak hiburan.

Di satu sisi, terdapat keterangan bahwa pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen. Namun di sisi lain, pihak penyelenggara menyatakan bahwa perhitungan dilakukan berdasarkan keuntungan bersih setelah berbagai pengurangan biaya.

Perbedaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah mekanisme yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.

Sejumlah pemerhati tata kelola keuangan daerah menilai bahwa apabila terdapat perbedaan antara omzet yang sebenarnya dengan dasar pelaporan pajak yang digunakan, maka kondisi tersebut patut mendapatkan penjelasan dan verifikasi dari instansi berwenang guna memastikan tidak terjadi potensi kerugian daerah.


Pemda dan APH Diminta Tidak Tutup Mata

Munculnya informasi mengenai adanya pembahasan dan kesepakatan nilai pajak hiburan dalam kondisi penyelenggara mengaku mengalami kerugian turut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Inspektorat, BPK, BPKP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi apabila dianggap perlu, guna memastikan seluruh proses pemungutan dan penyetoran pajak hiburan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.


Publik juga menantikan penjelasan resmi mengenai:

Dasar hukum penetapan pajak hiburan sebesar Rp1 juta;

Mekanisme penghitungan yang digunakan dalam kegiatan tersebut;

Apakah terdapat dokumen administrasi resmi yang menjadi dasar penetapan nominal pajak ?


Apakah perhitungan dilakukan berdasarkan omzet bruto, penerimaan bersih, atau metode lain yang diatur regulasi?


Apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku? 


Kejelasan atas berbagai pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Sementara hasil konfirmasi, Wawancara awal seperti keterangan pada berita dari Indinvestigasi.co.id 22 Mei 2026 Terhadap Penyelenggara/ Tembilahan Film Festival (TFF)

Menyimpulkan, kalau nominal sewa Gedung akan dibayar dan disepakati sebesar Rp.7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah) Sehari semalam, dan gedung Engku Kelana digunakan selama 4 hari pelaksanaan,


 Kemudian Ketua Komunitas TFF juga menjelaskan untuk pajak sebesar 10% dari total penghasilan penyelenggara,

 Rangkuman saat konfirmasi dengan Ibu Husna di Bapenda bagian pajak membenarkan kalau pajak itu telah disepakati sebesar 10% oleh penyelenggara pemutaran Film Kuyank, dan Husna juga memberikan Surat Edaran bupati Terkait ini kepada Media saat Konfirmasi tersebut


Jika kita Hitung Secara sederhana, Prakiraan Total omzet kotor Tiket Film KUYANK di Tembilahan 14-17 Mei 2026 = Rp 172.000.000


Rinciannya :

Kamis-Jumat, 14-15 Mei 2026 

Harga Tiket : Rp 35.000

Jumlah Kursi : 200 Kursi 

Tayang : 5 x Tayang x 2 hari 

Omzet : Rp 70.000.000


Sabtu, 16 Mei 2026 

Harga Tiket : Rp 40.000

Jumlah Kursi : 200 Kursi 

Tayang : 5 x Tayang x 1 hari 

Omzet : Rp: 48.000.000


Minggu, 17 Mei 2026 

Harga Tiket : Rp 45.000

Jumlah Kursi : 200 Kursi 

Tayang : 5 x Tayang x 1 hari 

Omzet : Rp: 54.000.000


TOTAL 4 HARI : Rp 172.000.000,-

Kalau dihitung Pajak Hiburan Bioskop 10%

Sesuai UU HKPD, tarif bioskop = 10% dari omzet.

`Rp 172.000.000 x 10% = Rp 17.200.000


Jadi selama 4 hari itu, bioskop wajib setor Rp 17,2 juta ke Bapenda Kab. Inhil.


Simulasi Perhitungan PBJT:

Jika harga dasar tiket bioskop adalah 

Rp 50.000, 

Maka perhitungannya adalah:

Harga Dasar Tiket:

 (Rp50.000)PBJT (10%): (10% times Rp 50.000 = Rp 5.000\)Total Harga yang Dibayar Penonton: 

(Rp 50.000 + Rp 5.000 = Rp 55.000), Dalam perhitungan tersebut pajak tiket bioskop tersebut di bayar pengunjung per tiket bukan keuntungan keuntungan filem 


Ini Jelas Melanggar hukum..!!

Dalih "kesepakatan" + "Tekor" Tidak bisa menjadi dasar mengurangi pajak hiburan.


Bisa dijelaskan kenapa + resikonya:


1. Pajak Itu tidak bisa "Dikompromi"

Pajak Hiburan aturannya UU HKPD No. 1/2022 + Perda Kab. Inhil. Isinya wajib, bukan "Boleh nego".


Prinsipnya: 

 Self Assessment : 

Pengusaha hitung sendiri omzet x tarif = pajak terutang. Lapor + setor.


Tidak ada pasal yang bunyinya "Pajak boleh disepakati jumlahnya kalau ngaku tekor". Kalau ada, itu "restitusi/keberatan" setelah pajak disetor, bukan sebelum.


 Dalih "Tekor/Rugi" Tidak Berlaku untuk Pajak Hiburan


Ada 3 Alasannya:

1. Dasar pajak = Omzet kotor, bukan laba/rugi : Mau rugi 100 juta pun, kalau omzet tiket 50 juta, pajak 10% = 5 juta tetap harus bayar. Pajak hiburan bukan PPh badan. 


2. Kalau bener tekor, tutup aja : Negara tidak maksa usaha rugi jalan terus. Tapi selama buka + jual tiket, pajak jalan terus.


Catatan penting juga bagi kita semua, 

Ini hitungan "full house" 200 kursi x semua jam tayang. Real di lapangan biasanya nggak 100% penuh. Tapi ini bisa kita jadi pedoman dalam penghitungan, untuk SPTPD ke Bapenda, yang dilaporkan tetap omzet real = tiket terjual x harga. Kalau "kesepakatan tekor" Ini jelas selisihnya kerugian negara.


Sementara, Untuk konfirmasi dengan H.Ferry Kepala badan BKAD kabupaten Indragiri Hilir sendiri, Hingga saat ini melalui pesan WhatsApp dari media belum pernah dibalas.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir, pengelola Gedung Engku Kelana, pihak penyelenggara kegiatan, maupun instansi pengawas lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

 

(Djack Djamrie/ Tim)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya

BBM Langka di Pulau Burung, Harga Pertalite Botolan Melonjak hingga Rp25 Ribu, Warga Minta Pemerintah Bertindak