DIDUGA GUNAKAN GAS ELPIJI 3 KG BERSUBSIDI UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI, TIM MEDIA TEMUKAN TUMPUKAN TABUNG DI GUDANG INDUSTRI EBI DI TANAH MERAH MILIK E ALIAS AK

 


Tanah Merah, 8 Juni 2026 – Indinvestigasi.co.id- Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg yang dikeluhkan masyarakat Kecamatan Tanah Merah dan sekitarnya belakangan ini memicu perhatian berbagai pihak. Banyak warga mengaku kesulitan memperoleh gas bersubsidi yang selama ini menjadi kebutuhan utama rumah tangga untuk memasak.

 


 Diketahui pula berdasarkan informasi masyarakat, Harga beli Gas Elpiji 3 kg di Tanah merah ini berkisar dari harga Rp, 25.000,- Sampai dengan Rp. 30.000,-


"Macam mana kami nak bisa memenuhi kebutuhan dapur untuk memasak dan keperluan rumah tangga, apabila Gas Elpiji 3 Kilo ini sulit kami dapatkan. Entah ke mana perginya gas-gas ini pak?" keluh salah seorang warga kepada awak media.


 Menindaklanjuti berbagai keluhan tersebut, Tim Indinvestigasi.co.id melakukan penelusuran dan investigasi lapangan selama beberapa hari guna mencari tahu penyebab minimnya ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg di tengah masyarakat.


Sejumlah Keganjilan di Lapangan


Dari hasil pemantauan selama dua hari berturut-turut, awak media menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian pihak terkait, di antaranya:


Beberapa agen penyalur Elpiji terlihat tidak aktif atau sepi dari aktivitas penjualan.


Sejumlah gudang tempat penyimpanan dan distribusi LPG tampak tertutup dan tidak menunjukkan aktivitas sebagaimana biasanya.


Diduga terjadi pengurangan pasokan ke tingkat agen maupun pangkalan sehingga mempengaruhi distribusi di lapangan.


Kemungkinan adanya penyesuaian jadwal distribusi yang menyebabkan keterlambatan pengiriman.


Tidak tertutup kemungkinan sebagian stok telah habis terjual sehingga aktivitas di sejumlah lokasi terlihat berkurang.


Adanya indikasi perpindahan distribusi ke lokasi lain yang belum diketahui secara pasti.


Kemungkinan terdapat faktor administratif maupun operasional yang menyebabkan sebagian agen dan gudang tidak beroperasi sementara waktu.


 Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ketersediaan stok dan kelancaran distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Tanah Merah.


 Karena belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait, seluruh temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.


Investigasi Mengarah ke Industri Pengolahan Ebi


 Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tim media melakukan penelusuran ke sejumlah titik yang dinilai berkaitan dengan distribusi dan penggunaan LPG 3 Kg.


 Dalam investigasi tersebut, awak media menemukan tumpukan tabung LPG 3 Kg yang tersusun di area gudang sebuah industri pengolahan ebi yang diduga milik E alias AK di wilayah Kecamatan Tanah Merah.


 Temuan tersebut semakin menarik perhatian setelah awak media melakukan pengamatan lebih lanjut ke area produksi perusahaan.


 Di dalam dua ruang oven pengolahan ebi, terlihat sejumlah tabung LPG 3 Kg yang terhubung langsung dengan instalasi oven yang digunakan dalam proses produksi. Selain itu, ditemukan pula tumpukan tabung LPG 3 Kg dalam jumlah cukup banyak di area gudang perusahaan.


 Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, muncul dugaan bahwa LPG 3 Kg bersubsidi digunakan sebagai sumber energi untuk menunjang operasional industri pengolahan ebi yang berorientasi produksi dan perdagangan.


 Apabila dugaan tersebut terbukti benar berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang, maka penggunaan LPG 3 Kg untuk kegiatan industri berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemerintah mengenai peruntukan LPG bersubsidi.


LPG 3 Kg Diperuntukkan untuk Masyarakat dan Usaha Mikro


 Sebagaimana diketahui, LPG Tabung 3 Kg merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.


 Sementara itu, perusahaan maupun industri berskala menengah dan besar pada prinsipnya tidak termasuk kategori penerima LPG bersubsidi.


 Karena itu, apabila benar LPG 3 Kg digunakan untuk operasional industri dalam jumlah besar, maka hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan tujuan penyaluran subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.


Berpotensi Menimbulkan Kelangkaan di Tengah Masyarakat


 Sejumlah warga menduga kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi selama ini tidak terlepas dari tingginya konsumsi gas bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.


 Apabila sebuah industri menggunakan puluhan hingga ratusan tabung LPG 3 Kg untuk kebutuhan produksinya, maka kondisi tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan stok yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.


 Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Tanah Merah.


Kapolsek Tanah Merah Akan Tindak Lanjuti


 Terkait temuan tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tanah Merah, AKP Beny Adil Saputra.


Menanggapi informasi yang disampaikan awak media, Kapolsek memberikan respons singkat:


"Terima kasih bang atas informasinya. Nanti setelah anggota kami kembali dari Tembilahan, akan kami tindak lanjuti," ujar AKP Beny Adil Saputra kepada awak media.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan akan menjadi perhatian pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


Potensi Sanksi Jika Dugaan Terbukti


Jika dugaan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi untuk kegiatan industri tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan aparat dan instansi berwenang, maka pemilik usaha dapat menghadapi beberapa konsekuensi hukum dan administratif.


1. Sanksi Pidana

Penggunaan atau penyalahgunaan barang subsidi pemerintah dapat masuk dalam ranah tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi apabila terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau distribusi LPG bersubsidi.


Dasar hukum yang sering dijadikan rujukan adalah:



UUD Terkait penyalahgunaan Lpg bersubsidi oleh industri besar


Jika sebuah industri besar terbukti menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan:

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Ancaman pidananya dapat berupa:


Pidana penjara.


Denda dalam jumlah besar sesuai hasil penyidikan dan pasal yang diterapkan.


Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


2. Sanksi Administratif

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan LPG bersubsidi, instansi terkait dapat menjatuhkan:



Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.


Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat


Masyarakat berharap pihak Pertamina, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, aparat kepolisian, serta instansi pengawas terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran temuan tersebut.


Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi LPG 3 Kg agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.


Masih Menunggu Klarifikasi


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik industri yang dimaksud, pihak agen penyalur LPG, Pertamina, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi yang berimbang.


Indinvestigasi.co.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi lanjutan kepada masyarakat berdasarkan fakta lapangan, data yang terverifikasi, serta hasil klarifikasi dari seluruh pihak terkait.


(Tim Investigasi Indinvestigasi.co.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK TIKET HIBURAN DALAM PEMUTARAN FILM KUYANK DI TEMBILAHAN MENCUAT, PEMDA DAN APH DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya