-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembelian Komoditi di Inhil Gunakan Dolar, Diduga Langgar UU Mata Uang

Rabu, 22 April 2026 | April 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T11:38:05Z

Indragiri Hilir - Indinvestigasi.co.id - Sebuah nota penjualan komoditi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengundang perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi media terhadap pemilik kuitansi, tertulis adanya transaksi dengan keterangan pinjaman serta pembelian sebesar “5500” yang setara dengan Rp54.475.000. Di bagian akhir nota juga tercantum sisa dana yang diterima.

Saat dikonfirmasi, angka “5500” tersebut disebut sebagai nilai dalam dolar. Fakta ini menimbulkan keprihatinan, mengingat transaksi tersebut dilakukan di dalam negeri, tepatnya di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir, namun menggunakan mata uang asing.

Penggunaan dolar dalam transaksi domestik seperti ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara tegas mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bentuk transaksi, baik secara tunai maupun nontunai, termasuk melalui transfer perbankan.

Jika benar terjadi pelanggaran, praktik ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan melemahkan kedaulatan mata uang nasional.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari.

(*/R)
Rabu.22/4-2026

×
Berita Terbaru Update