Ketua Indinvestigasi.co.id Desak Kejaksaan Audit Dana Desa Ngestirahayu, Kecam Pelaporan Jurnalis yang Ungkap Dugaan Persoalan Anggaran Jembatan
Lampung Tengah – Indinvestigasi.co.id - Ketua sekaligus CEO/Direktur Utama Indinvestigasi.co.id, Indra Syahputra, meminta Kejaksaan di Lampung segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Kampung Ngestirahayu, menyusul polemik pelaporan terhadap seorang jurnalis yang memberitakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan di kampung tersebut.
Menurut Indra, pelaporan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan langkah yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Jurnalis dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Semua kegiatan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah merupakan informasi publik yang dapat diawasi dan dipublikasikan oleh media sesuai ketentuan yang berlaku. Pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Indra, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara itu, aktivitas jurnalistik juga mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait pemberitaan mengenai anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan di Kampung Ngestirahayu, Indra menegaskan bahwa substansi yang harus dijawab bukanlah membungkam atau melaporkan jurnalis, melainkan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai penggunaan anggaran yang menjadi sorotan.
“Jika ada pemberitaan yang menyoroti penggunaan anggaran desa, maka yang harus dilakukan adalah memberikan penjelasan dan membuka data kepada masyarakat. Bukan justru melaporkan jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Sikap seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mencederai prinsip transparansi,” ujarnya.
Karena itu, Indra mendesak Kejaksaan untuk turun tangan melakukan audit terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Kampung Ngestirahayu guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Saya meminta Kejaksaan segera melakukan audit terhadap Dana Desa Ngestirahayu. Audit penting dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan dana publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, setiap kritik maupun pemberitaan yang disampaikan media seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, bukan ancaman.
“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai ada upaya yang terkesan membungkam kerja jurnalistik. Jika penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, maka audit justru akan menjadi sarana untuk membuktikannya secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Indra.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Tim


Komentar
Posting Komentar