-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Somel Kayu di Kubang Jaya Disorot, Dugaan Operasional Tanpa Izin dan Kayu Tak Berdokumen Menguat

Kamis, 14 Mei 2026 | Mei 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-15T05:00:29Z

KAMPAR,- Indinvestigasi.co.if - 15 Mei 2026 — Aktivitas sejumlah usaha pengolahan kayu atau sawmill (somel) di wilayah Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan serius. Selain diduga belum mengantongi izin operasional lengkap, keberadaan somel di kawasan padat penduduk juga memicu keluhan masyarakat akibat polusi debu, kebisingan mesin, hingga dugaan penggunaan kayu tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pemotongan dan pengolahan kayu di beberapa titik berlangsung cukup intens hampir setiap hari. Mesin gergaji beroperasi dalam durasi panjang, sementara tumpukan kayu terlihat keluar masuk lokasi usaha. 

Namun, kuat dugaan sebagian usaha tersebut belum memenuhi kewajiban administrasi dan legalitas sebagaimana diatur dalam regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.

Beberapa dokumen yang diduga belum dipenuhi antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga dokumen legalitas asal-usul kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktisi hukum yang dimintai tanggapannya menegaskan bahwa industri pengolahan kayu wajib memastikan seluruh bahan baku berasal dari sumber legal dan dilengkapi dokumen resmi.

“Setiap usaha pengolahan kayu wajib memiliki legalitas usaha dan dokumen asal-usul kayu yang jelas. Jika menerima atau mengolah kayu tanpa SKSHH, hal tersebut dapat masuk kategori tindak pidana kehutanan,” ujarnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, pengelola somel berpotensi dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Pasal 83 Ayat (1) huruf c mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, atau menguasai hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari pembalakan liar.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Selain itu, Pasal 87 Ayat (1) mengatur larangan pengelolaan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah berupa SKSHH.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan hasil hutan kayu wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Usaha pengolahan kayu yang tidak memiliki NIB maupun izin industri dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga penutupan operasional.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian warga sekitar. Serbuk kayu yang beterbangan serta suara mesin gergaji dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Warga Keluhkan Debu dan Kebisingan
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas somel yang berada dekat kawasan permukiman. Selain debu serbuk kayu yang beterbangan hingga masuk ke rumah warga, kebisingan mesin disebut berlangsung hampir sepanjang hari.

“Kami minta pemerintah segera turun mengecek izin dan dampak lingkungannya. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena usaha yang tidak tertib aturan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada aspek administrasi, tetapi turut memastikan pengelolaan limbah produksi tidak mencemari lingkungan sekitar.

Aparat dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola somel belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun dokumen asal-usul kayu yang digunakan.

Sementara itu, masyarakat mendesak agar dinas terkait bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan seluruh aktivitas industri kayu berjalan sesuai aturan.

Langkah penertiban dinilai penting untuk mencegah praktik pengolahan kayu ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghindari potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor industri kehutanan.

Meski demikian, proses penanganan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Penegakan hukum harus objektif. 

Jika memang lengkap izinnya tentu harus dijelaskan ke publik, tetapi jika ditemukan pelanggaran maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar sumber lain yang memahami regulasi kehutanan

Ikhsan
Jum'at 15 Mei 2026
×
Berita Terbaru Update