GOW -Banten menilai Satgas MBG- Pandeglang diduga tutup mata & telinga
Pandeglang, Banten, Indinvestigasi.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan publik.
Gabungan Organisasi Wartawan-Banten (GOW-Banten) menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan menu tidak memenuhi standar gizi hingga masalah perizinan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Temuan Perizinan: SLHS Terbit Tanpa IPAL
Banyak dapur MBG di Pandeglang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Lebih parah, sejumlah dapur telah beroperasional dan memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, padahal diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Bahkan ada dapur yang sama sekali tidak memiliki IPAL. Padahal, sesuai ketentuan, IPAL merupakan syarat mutlak terbitnya SLHS.
Kasus SPPG Panimbang Jaya 008
Diduga Kebal Hukum
Contoh nyata adalah Dapur MBG SPPG Panimbang Jaya #008 di Kecamatan Panimbang. Dapur tersebut diduga kuat belum memiliki IPAL namun sudah beroperasional cukup lama.
GOW-Banten sebelumnya telah menggelar konferensi pers di Kantor Kecamatan Panimbang terkait dugaan ini. Namun sangat disayangkan, pihak dapur, mitra dapur, SPPG, maupun ahli gizi tidak ada yang hadir, meski pihak kecamatan sudah melayangkan undangan resmi.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tidak menghargainya institusi kecamatan dan menimbulkan kecurigaan adanya pihak yang ditutupi atau adanya dugaan beking orang penting di balik dapur tersebut.
Tanggapan Satgas MBG Pandeglang Dinilai Lemah
Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, yang membidangi pengawasan dan evaluasi dapur, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp hanya menyatakan singkat: "Iya kami sudah turun dan saran kami IPAL dan lain lainnya yang belum segera disesuaikan."
Ucapnya,
Pernyataan Tegas GOW-Banten & GWI Pandeglang.
Raeynold Kurniawan, Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-Banten, menegaskan sikapnya:
*"Berdasarkan aturan terbaru per 2026 dari Badan Gizi Nasional (BGN), dapur MBG atau SPPG yang beroperasi tanpa IPAL wajib di-suspend atau dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan BGN tegas: Tidak ada IPAL, tidak ada izin operasi.
Kami menduga kuat pihak SPPG yang bertanggung jawab melapor ke BGN telah memanipulasi data. Buktinya, dapur tanpa IPAL tetap bisa beroperasi. Kami juga menilai Satgas Program MBG Kabupaten Pandeglang lemah atau tumpul. Seharusnya, jika terbukti dapur belum memiliki IPAL, Satgas langsung mengajukan suspend ke BGN. Kenapa harus takut?
Ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada siapa di balik dapur tersebut? GOW-Banten memastikan akan melayangkan surat pengaduan resmi ke BGN terkait temuan di dapur SPPG Panimbang Jaya #008," pungkas Raeynold.
Tuntutan GOW-Banten:
Badan Gizi Nasional (BGN) segera turun tangan audit SPPG Panimbang Jaya 008 dan suspend operasional hingga IPAL sesuai standar selesai dibangun.
Aparat Penegak Hukum* usut dugaan manipulasi data perizinan dan penerbitan SLHS tanpa IPAL.
. *Satgas MBG Pandeglang*harus bersikap tegas dan transparan. Jangan tebang pilih.
Bupati Pandeglang*juga harus lakukan evaluasi total kinerja Dinas Kesehatan dan Satgas MBG.
Asep/Tim"
Sabtu 9 Mei 2026