Namun, Ali menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Dari lima orang yang dilaporkannya datang ke rumah, hanya tiga orang yang diperiksa oleh penyidik. Selain itu, tidak dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), padahal menurutnya terdapat bukti rekaman yang memperdengarkan suara dengan nada tinggi yang membuat istri dan anak-anaknya merasa ketakutan.
Pasal 448 KUHP sendiri mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Unsur penting dalam pasal ini meliputi adanya tindakan melawan hukum, unsur paksaan, serta penggunaan kekerasan atau ancaman, baik secara fisik maupun verbal.
Ali menegaskan bahwa laporannya tidak berkaitan dengan kekerasan fisik, melainkan ancaman dan intimidasi yang menurutnya seharusnya tetap dapat dikaji dalam kerangka hukum pidana. Ia juga mempertanyakan apakah proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait lemahnya penanganan aduan. Ali bahkan mengingatkan agar tidak sampai muncul anggapan negatif terhadap penegakan hukum, termasuk isu praktik tidak sehat dalam penanganan perkara.
Untuk mencari keadilan, Muhammad Ali menyatakan akan melanjutkan upaya hukum ke jenjang yang lebih tinggi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CCI Inhil juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat hingga ke tingkat Mabes Polri.
(*/R)
Minggu 12/4-2026